JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara terdakwa kasus korupsi Idrus Marham, Samsul Huda tidak tahu menahu perihal kliennya memberikan uang ke salah seorang pengawal tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kalau soal itu, kami selaku tim penasihat hukum enggak tahu," kata Samsul saat dikonfirmasi, Selasa (16/7/2019).
Baca juga: Pengacara Sesalkan Anggapan Idrus Marham Berkeliaran di Luar Rutan KPK
Sebelumnya, Ombudsman Jakarta Raya mengungkap temuan Idrus memberikan uang ratusan ribu rupiah ke pengawal tahanan berinisial M. Uang diberikan ketika M mengawal Idrus berobat ke Rumah Sakit Metropolitan Medical Centre (MMC), Jumat (21/6/2019).
Ombudsman menduga uang itu diberikan ke M oleh pihak keluarga, ajudan atau penasihat hukum Idrus.
Samsul melanjutkan, selaku penasihat hukum, pihaknya hanya memastikan bahwa kliennya bisa berobat berjalan sesuai dengan permohonan dan disetujui lewat penetapan majelis hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Kami penasihat hukum hanya memastikan bahwa klien kami, saudara Idrus Marham bisa berobat jalan sesuai dengan permohonan klien dan disetujui dengan penetapan majelis Pangadilan Tinggi Jakarta saja," kata dia.
Baca juga: 7 Temuan Ombudsman soal Maladministrasi KPK Terkait Idrus Marham...
Samsul juga mengaku tidak ikut mendampingi kliennya saat berobat.
"Enggak, saya enggak dampingi klien saat berobat," kata dia.
Diberitakan, Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho menilai, pemberian uang dari pihak Idrus ke seorang pengawal tahanan KPK berimplikasi pada longgarnya pengawasan terhadap Idrus.
Teguh menegaskan, seharusnya pengawasan terhadap Idrus harus melekat setiap saat.
"Ombudsman berpendapat petugas pengawalan melakukan maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang serta diduga kuat telah berperilaku koruptif," kata Teguh dalam konferensi pers di kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa ini.
Baca juga: Tindaklanjuti Temuan Ombudsman, KPK Pecat Pengawal Tahanan Idrus Marham
KPK sendiri sudah memecat pengawal tersebut karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin saat mengawal Idrus berobat ke RS MMC. KPK menduga uang yang diterima pengawal itu sebesar Rp 300 ribu.
Pemecatan pengawal tahanan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan Direktorat Pengawasan Internal KPK atas temuan Ombudsman.