Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Nilai MK Tak Berwenang Memeriksa soal Pemilu Kuala Lumpur

Kompas.com - 16/07/2019, 16:30 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan eksepsi atas gugatan hasil pemilu legislatif yang diajukan Partai Nasdem untuk wilayah Kuala Lumpur, Malaysia.

Dalam eksepsinya, KPU menilai gugatan yang dimohonkan Nasdem bukan merupakan wewenang Mahkamah Konstitusi (MK).

"Eksepsi kita tentang permohonan pemohon bukan kewenangan MK," kata Kuasa Hukum KPU Sutejo di hadapan Majelis Hakim di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2019).

Baca juga: Saat Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Garuda yang Terlambat Datang...

Sutejo mengatakan, dalam permohonannya, Nasdem mempersoalkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal penghitungan suara hasil pemungutan suara ulang (PSU) metode pos di wilayah Kuala Lumpur.

Saat rapat pleno penetapan rekapitulasi hasil pemilu Mei 2019 lalu, Bawaslu merekomendasikan KPU untuk tak menghitung sebagian surat suara hasil PSU yang tidak sah.

Sebagian surat suara tersebut dinyatakan tidak sah karena terlambat diterima Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur.

Baca juga: Kehilangan Suara di Dapil Kuala Lumpur, Partai Nasdem Gugat ke MK

Nasdem kemudian mendalilkan bahwa rekomendasi Bawaslu itu cacat hukum karena mengabaikan suara pemilih.

Oleh KPU, MK dianggap tak berwenang menangani perkara yang mempersoalkan rekomendasi Bawaslu.

Sebab, kewenangan MK adalah menyelesaikan perselisihan hasil pemilu yang menggugat surat keputusan (SK) KPU soal penetapan hasil pemilu.

Baca juga: Buntut Surat Suara Tercoblos di Kuala Lumpur, 2 PPLN Diperiksa DKPP

"Menurut kami termohon tak tepat jika dibawa ke perselisihan ke MK karena menurut undang-undang, MK objeknya adalah perselisihan hasil pemilu SK yang dikeluarkan oleh KPU RI," ujar Sutejo.

KPU selanjutnya meminta MK untuk menyatakan bahwa tidak berwenang untuk mengadili gugatan ini.

"Atau setidak-tidaknya memutus permohonan tidak dapat diterima," kata Sutejo.

Kompas TV Rapat pleno rekapitulasi suara tingkat nasional di Gedung KPU Pusat, Jakarta pada Senin (20/5/2019) dini hari membahas 62 ribu lebih surat suara yang tiba terlambat di PPLN Kuala Lumpur Malaysia. Dalam rapat yang berakhir Senin (20/5/2019) dini hari ini Bawaslu akhirnya mengeluarkan rekomendasi tertulis untuk tidak menghitung 62 ribu lebih surat suara yang tiba terlambat di PPLN Kuala Lumpur, Malaysia. Sehingga surat suara yang dianggap sah hanya surat suara yang tiba paling lambat tanggal 15 Mei 2019 yaitu sebanyak 22.807 surat suara. Sementara itu Komisi Pemilihan Umum RI berpendapat bahwa 62 ribu surat suara tersebut masih bisa dianggap sah mengingat surat suara via pos ini tiba di hari penghitungan. Namun KPU mengaku akan tetap menjalankan rekomendasi dari Bawaslu. #Bawaslu #Pemilu2019 #PPLNMalaysia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com