Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Perketat Izin Tahanan untuk Berobat

Kompas.com - 16/07/2019, 13:55 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperketat izin berobat tahanan Rutan Cabang KPK.

Hal itu menyusul temuan Ombudsman soal adanya maladministrasi dalam pengawalan terdakwa kasus korupsi Idrus Marham dari Rutan ke Rumah Sakit Metropolitan Medical Centre (MMC) beberapa waktu silam.

Ombudsman juga menemukan seorang pengawal tahanan menerima sejumlah uang dari pihak Idrus saat yang bersangkutan mengawal Idrus berobat. Hal itu yang dianggap Ombudsman berimplikasi pada longgarnya pengawasan terhadap Idrus.

"Selanjutnya, seluruh pengawal tahanan juga telah dikumpulkan untuk diberikan pengarahan tentang disiplin dan kode etik," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dalam keterangan tertulis, Selasa (16/7/2019).

Baca juga: Pengacara Sesalkan Anggapan Idrus Marham Berkeliaran di Luar Rutan KPK

Febri menjelaskan, langkah ini juga sebagai bentuk upaya pencegahan agar peristiwa semacam itu tak terulang lagi ke depannya.

"KPK akan terus melakukan pengetatan aturan dan tidak akan menolerir pelanggaran sekecil apapun," ujarnya.

Di sisi lain, KPK memecat pengawal tahanan berinisial M karena dianggap terbukti melakukan pelanggaran disiplin saat mengawal Idrus Marham berobat.

Hal itu berdasarkan hasil pendalaman Direktorat Pengawasan Internal (PI) KPK terkait temuan Ombudsman itu.

M selaku pengawal tahanan Idrus terbukti melanggar kode etik dan aturan terkait lainnya di internal KPK.

"Perlu kami tegaskan, proses pemeriksaan dan penelusuran informasi ini dilakukan sendiri oleh PI KPK dengan cara pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang mengetahui dan mempelajari bukti-bukti elektronik yang telah didapatkan," kata Febri.

Ia mengungkapkan, M diduga menerima uang Rp 300 ribu dari pihak Idrus saat yang bersangkutan mengawal Idrus beroba di RS MMC.

Febri menyatakan, Direktorat Pengawasan Internal KPK tak berkompromi jika memang ditemukan pelanggaran yang dilakukan internal KPK.

Baca juga: Ombudsman Jakarta: Pengawal Tahanan KPK Idrus Marham Diduga Terima Uang

"M menjadi pegawai KPK sejak Februari 2018 sebagai pegawai tidak tetap KPK. Sehingga sampai pemberhentian dilakukan, yang bersangkutan bekerja di KPK selama 1 tahun 5 bulan. Direktorat PI telah melakukan pemeriksaan menyeluruh selama yang bersangkutan menjalankan tugasnya," kata Febri.

Terkait apakah ada tindakan tertentu terhadap Idrus, lanjut Febri, KPK masih mempelajari terlebih dulu masalah ini.

"Hal-hal lain masih perlu dipelajari terlebih dahulu. Sekarang PI masih fokus pada penegakan aturan ke pegawai KPK," kata dia.

Kompas TV KPK memenuhi panggilan Ombudsman RI terkait dugaan pelanggaran administrasi saat penanganan terdakwa korupsi Idrus Marham yang keluar tahanan menjalani pengobatan. Salah satu yang hadir dalam pemeriksaan adalah Direktur Pengawasan Internal KPK, Subroto. Menurut Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho. Ombudsman mendalami tentang prosedur dan perijinan Idrus Marham yang keluar dari tahanan yang ijin periksa kesehatan. #KPK #Ombudsman #TahananKPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com