JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mempertanyakan lamanya proses pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang kursinya kosong sejak Agustus 2018.
Tjahjo menilai, proses pemilihan wagub DKI harusnya bisa berlangsung lebih cepat karena pasangan gubernur dan wakil gubernur DKI hanya diusung oleh dua partai politik.
"Kan tergantung partai pengusung juga, kuncinya di partai pengusung. Padahal hanya dua partai pengusung, mosok dua enggak bisa kompak," kata Tjahjo di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2019).
Baca juga: Pengamat: Pemilihan Wagub DKI Molor agar Anies Gampang Dikalahkan
Tjahjo mengatakan sudah mengirim surat ke DPRD DKI Jakarta dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mendorong dilaksanakannya pemilihan wagub DKI.
Namun, Tjahjo menegaskan, Kemendagri tidak mempunyai wewenang untuk mendesak atau memerintahkan DPRD DKI melakukan pemilihan wagub DKI.
Ia pun menyerahkan mekanisme pemilihan wagub DKI kepada DPRD DKI, dapat berbentuk musyawarah mufakat ataupun voting.
Baca juga: Berembus Kabar Burung Dugaan Politik Uang di Balik Pemilihan Wagub DKI
"Enggak ada kewenangan kami untuk memaksa, enggak ada. Kami sudah buat surat ke DPRD, ke gubernur, ya juga bukan salahnya Pak Anies," ujar Tjahjo.
Seperti diketahui, kursi wagub DKI sudah 11 bulan kosong setelah ditinggal Sandiaga Uno yang maju sebagai calon wakil presiden.
Menurut rencana, DPRD DKI akan menggelar rapat paripurna pemilihan wagub DKI pada 22 Juli 2019. Namun, hingga kini draf tata tertib pemilihan wagub DKI belum disepakati.