JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengatakan, keterangan pihak terkait dalam sengketa hasil pemilu hanya untuk memperkuat jawaban pihak termohon.
Jawaban utama atas gugatan pemohon, disampaikan oleh pihak termohon yang dalam hal ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal ini disampaikan Arief saat mendengarkan keterangan pihak terkait dalam sidang sengketa hasil pileg DPRD Alor yang digugat Partai Bulan Bintang (PBB). Pihak terkait dalam perkara ini adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
"Sebenarnya Anda itu sudah diperjuangkan oleh termohon. Itu (berkas) yang masuk 5 Juli itu kan, Anda itu sebetulnya fungsinya hanya memperkuat," kata Arief kepada Kuasa Hukum PPP Tantri Maulana di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2019).
Baca juga: KPU Sampaikan Jawaban Atas 56 Gugatan Hasil Pileg di MK
Arief mengatakan, yang dilawan oleh pemohon adalah termohon, bukan pihak terkait.
Apalagi, jika jawaban yang disampaikan oleh termohon sama dengan keterangan yang akan disampaikan pihak terkait, menurut Arief, tak masalah pihak terkait tidak memberikan keterangan.
Arief berkelakar, jika dalam suatu perkara dirinya menjadi pihak terkait, Arief lebih memilih untuk tidur daripada memberikan keterangan dalam persidangan.
Baca juga: PDI-P Paling Banyak Ajukan Gugatan Hasil Pileg di MK, 112 Perkara
"Sebenernya bisa tidur nyenyak, tapi kan khawatir, yaudah lah ada advokat yang bisa membantu, gitu sebetulnya," ujar Arief.
"Kalau saya kalau sudah yakin menang, sudah diperjuangkan (pihak termohon), sudah betul, saya tidur nyenyak aja, tinggal nunggu jadi. Gitu kalau saya, nggak keluar apa-apa," sambungnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.