JAKARTA, KOMPAS.com - Penasihat hukum Wakil Ketua nonaktif DPR Taufik Kurniawan, Deni Bakri mengatakan, vonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang terhadap kliennya di luar harapan.
Taufik divonis 6 tahun penjara setelah didakwa menerima fee atas pengurusan dana alokasi khusus untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN tahun 2016 dan 2017.
Taufik juga harus membayar denda sebesar Rp 200 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.
Baca juga: PAN Sebut Taufik Kurniawan Akan Diberhentikan dari Posisi Waketum
"Terkait putusan tentu di luar dari harapan kami, namun prinsipnya tetap kami menghargai putusan majelis hakim tersebut," kata Deni dalam keterangan tertulis, Selasa (16/7/2019).
Deni mengatakan, tim penasihat hukum sebenarnya berharap Taufik bisa dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
"Dalam waktu 7 hari ini kami akan mengkaji dan mempelajari lebih dahulu secara cermat, lalu hasil kajian kami tersebut akan kami sampaikan ke Pak Taufik," kata Deni.
Vonis untuk Taufik Kurniawan itu dibacakan Hakim Ketua Antonius Widjantono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (15/7/2019).
Majelis hakim juga mencabut hak Taufik untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah menjalani masa pidana pokoknya.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti menerima fee dengan total Rp 4,85 miliar itu.
Fee sebanyak itu masing-masing terbagi atas pengurusan DAK untuk Kebumen yang bersumber dari perubahan APBN 2016 sebesar Rp 3,65 miliar dan pengurusan DAK untuk Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN 2017 sebesar Rp 1,2 miliar.
Menurut hakim, uang pemberian mantan Bupati Kebumen Yahya Fuad dan mantan Bupati Purbalingga Tasdi diserahkan kepada terdakwa melalui orang suruhannya Rahmat Sujianto dan Wahyu Kristianto.
Baca juga: Fakta Vonis Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, 6 Tahun Penjara hingga Hak Politik Dicabut 3 Tahun
Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 4,2 miliar.
Sisa uang pengganti kerugian negara telah dibayarkan oleh saksi Wahyu Kristianto sebesar Rp 600 juta.
Uang pengganti tersebut akan diperhitungkan dengan uang yang sudah dititipkan terdakwa melalui KPK.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.