Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Sebut Vonis 6 Tahun Penjara Taufik Kurniawan di Luar Harapan

Kompas.com - 16/07/2019, 09:42 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penasihat hukum Wakil Ketua nonaktif DPR Taufik Kurniawan, Deni Bakri mengatakan, vonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang terhadap kliennya di luar harapan.

Taufik divonis 6 tahun penjara setelah didakwa menerima fee atas pengurusan dana alokasi khusus untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN tahun 2016 dan 2017.

Taufik juga harus membayar denda sebesar Rp 200 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.

Baca juga: PAN Sebut Taufik Kurniawan Akan Diberhentikan dari Posisi Waketum

"Terkait putusan tentu di luar dari harapan kami, namun prinsipnya tetap kami menghargai putusan majelis hakim tersebut," kata Deni dalam keterangan tertulis, Selasa (16/7/2019).

Deni mengatakan, tim penasihat hukum sebenarnya berharap Taufik bisa dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

"Dalam waktu 7 hari ini kami akan mengkaji dan mempelajari lebih dahulu secara cermat, lalu hasil kajian kami tersebut akan kami sampaikan ke Pak Taufik," kata Deni.

Vonis untuk Taufik Kurniawan itu dibacakan Hakim Ketua Antonius Widjantono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (15/7/2019).

Majelis hakim juga mencabut hak Taufik untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah menjalani masa pidana pokoknya.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti menerima fee dengan total Rp 4,85 miliar itu.

Fee sebanyak itu masing-masing terbagi atas pengurusan DAK untuk Kebumen yang bersumber dari perubahan APBN 2016 sebesar Rp 3,65 miliar dan pengurusan DAK untuk Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN 2017 sebesar Rp 1,2 miliar.

Menurut hakim, uang pemberian mantan Bupati Kebumen Yahya Fuad dan mantan Bupati Purbalingga Tasdi diserahkan kepada terdakwa melalui orang suruhannya Rahmat Sujianto dan Wahyu Kristianto.

Baca juga: Fakta Vonis Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, 6 Tahun Penjara hingga Hak Politik Dicabut 3 Tahun

Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 4,2 miliar.

Sisa uang pengganti kerugian negara telah dibayarkan oleh saksi Wahyu Kristianto sebesar Rp 600 juta.

Uang pengganti tersebut akan diperhitungkan dengan uang yang sudah dititipkan terdakwa melalui KPK.

Kompas TV Wakil Ketua nonaktif DPR Taufik Kurniawan divonis 6 tahun penjara, vonis ini dijatuhkan majelis hakim Tipikor Semarang, Jawa Tengah untuk kasus penerimaan <em>fee</em> atas pengurusan dana alokasi khusus kabupaten Kebumen dan Purbalingga, Jawa Tengah. Hakim menyatakan Taufik terbukti menerima <em>fee</em> pengurusan dana alokasi khusus Kebumen dan Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN tahun 2016 dan 2017 dengan total Rp 4,85 miliar. #TaufikKurniawan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com