JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menegaskan bahwa ia akan mengungkapkan nama jenderal yang diduga terlibat dalam kasusnya jika tim gabungan pencari fakta (TGPF) di bawah Presiden dibentuk.
"TGPF yang dimaksud adalah TGPF di bawah Presiden. Kalau tim gabungan penyidik-penyidik yang orangnya adalah orang-orang yang sama dalam melakukan penyidikan sebelumnya, apa bedanya," ujar Novel dalam wawancara "Aiman" di KompasTV, pada Senin (15/7/2019) malam.
Tak lama setelah kejadian, dalam wawancara di Time, Novel mengaku mendapat informasi bahwa seorang jenderal polisi ikut terlibat. Novel mengatakan bahwa oknum jenderal tersebut berada di Mabes Polri.
Setelah pernyataan Novel tersebut, kelompok masyarakat sipil kemudian mendesak Presiden Joko Widodo membentuk TGPF yang independen.
Kemudian, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian membentuk TGPF pada 8 Januari 2019 berdasarkan Surat Keputusan nomor: Sgas/3/I/HUK.6.6/2019.
Baca juga: Polri: Dari Hasil TGPF, Belum Ada Tersangka Penyerangan Novel
Akan tetapi, TGPF dinilai belum independen sebab bertanggung jawab kepada Kapolri.
TGPF beranggotakan 65 orang dari berbagai unsur di antaranya praktisi yang menjadi tim pakar, internal KPK, serta unsur kepolisian yang mendominasi anggota tim. Tenggat waktu kerja yaitu jatuh pada 7 Juli 2019 atau enam bulan sejak dibentuk.
Novel Baswedan mengatakan bahwa tim tersebut dibentuk berdasarkan rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), yang sebelumnya melakukan pemantuan terhadap kasus itu.
Komnas HAM juga menyebutkan bahwa serangan terhadap Novel sistematis dan terorganisir, serta adanya dugaan abuse of process atau pelanggaran prosedur.
Menurut Novel, bentuk abuse of process itu adalah saksi-saksi yang merasa terintimidasi, rekaman kamera CCTV yang hilang, dan sidik jari hilang.
Dengan dugaan pelanggaran itu pada proses sebelumnya, ia pun mempertanyakan komitmen tim gabungan dengan anggota yang sama untuk mendalami hal tersebut.
"Ketika tim ini dibentuk, dan kemudian orang-orang yang sama masih dimasukkan, apakah mungkin tim ini akan memeriksa abuse of process," kata penyidik KPK yang berasal dari Polri ini.
Baca juga: Poin Penjelasan Mantan Kapolda Metro Jaya yang Diperiksa TGPF Kasus Novel
Peristiwa ini bermula pada 11 April 2017 subuh, saat Novel Baswedan tiba-tiba disiram air keras oleh dua pria yang mengendarai sepeda motor.
Saat itu, Novel sedang berjalan menuju rumahnya setelah menjalankan shalat subuh di Masjid Jami Al Ihsan, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Cairan itu tepat mengenai wajah Novel. Kejadian itu berlangsung begitu cepat sehingga Novel tak sempat mengelak. Tak ada seorang pun yang berada di lokasi saat peristiwa penyiraman itu terjadi. Novel juga tak bisa melihat jelas pelaku penyerangannya.
Hingga kini, kasus tersebut belum terungkap dan polisi juga belum menetapkan tersangka.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.