Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat Baiq Nuril untuk Jokowi dan Amnesti yang Kian Dekat...

Kompas.com - 16/07/2019, 06:19 WIB
Ihsanuddin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Baiq Nuril Maqnun secara resmi telah menyerahkan surat permohonan kepada Presiden Joko Widodo agar mendapat amnesti. Presiden langsung menindaklanjuti surat itu dengan meminta pertimbangan DPR.

Pengampunan bagi korban pelecehan seksual yang justru divonis penjara karena kasus perekaman ilegal itu semakin dekat.

Baiq mengantar surat yang ia tulis sendiri itu ke Istana pada Senin (15/7/2019) kemarin. Selain didampingi pengacaranya, Baiq Nuril juga ditemani sejumlah orang yang selama ini menaruh perhatian terhadap kasus yang menimpanya.

Baca juga: Selasa, Surat Jokowi soal Amnesti Baiq Nuril Dibacakan di DPR

Di antaranya ada anggota DPR Fraksi PDI-P Rieke Diah Pitaloka, Direktur Amnesti Internasional Usman Hamid dan Koordinator Regional Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFE Net) Damar Juniarto.

Mereka diterima oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Usai menyerahkan surat ke Moeldoko, Baiq Nuril turut membacakan isi surat yang ia tulis sendiri itu di hadapan wartawan.

Tangis Pecah

Tangis ibu tiga anak itu beberapa kali pecah saat membaca beberapa bagian surat yang menceritakan perjalanan kasusnya.

Dalam surat itu, awalnya Baiq Nuril menceritakan bagaimana ia kerap mendapat pelecehan seksual verbal dari atasannya yang merupakan kepala sekolah SMA 7 Mataram. Baiq pun merekam percakapan dengan atasannya itu untuk berjaga-jaga. Selanjutnya, seorang teman Baiq Nuril meminta rekaman itu untuk diserahkan ke DPRD Mataram.

Belakangan rekaman tersebut tersebar di media sosial dan Baiq Nuril dilaporkan ke polisi oleh kepala sekolah. Baiq Nuril mengaku tak menyangka langkahnya merekam percakapan mesum itu justru berujung sanksi pidana.

"Selama dua tahun saya bolak-balik jalankan pemeriksaan di Polres Mataram. Lalu, 27 Maret 2017 saya datang kembali ke Polres penuhi panggilan pemeriksaan lanjutan. Saat itu, saya tidak didampingi kuasa hukum. Saya pikir hanya akan jalani pemeriksaan rutin. Saya membawa anak saya yang berumur lima tahun," kata Baiq Nuril membaca isi suratnya.

"Ternyata, saat itu saya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Saya ditahan sebelum saya menjalani proses sidang di PN Mataram," sambungnya.

Baca juga: Harapan Baiq Nuril, Amnesti Diberikan Jokowi Saat Anaknya Mengibarkan Merah Putih Agustus Nanti

Tangis Baiq Nuril seketika pecah saat ia terkenang perisitiwa itu. Ia sempat terdiam selama beberapa detik sebelum kembali melanjutkan membaca suratnya.

Seorang relawan membawa kotak berisi surat dukungan petisi amnesti terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril Maknun untuk diserahkan ke Kantor Staf Presiden, kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (15/7/2019). Baiq Nuril mengajukan surat permohonan amnesti kepada Presiden Joko Widodo melalui Kepala Staf Kepresidenan Moledoko.ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN Seorang relawan membawa kotak berisi surat dukungan petisi amnesti terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril Maknun untuk diserahkan ke Kantor Staf Presiden, kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (15/7/2019). Baiq Nuril mengajukan surat permohonan amnesti kepada Presiden Joko Widodo melalui Kepala Staf Kepresidenan Moledoko.
Dalam kalimat-kalimat selanjutnya, Baiq Nuril terus menceritakan perjalanan kasusnya hingga ke Mahkamah Agung. Belakangan, peninjauan kembali yang diajukannya ditolak oleh MA sehingga ia tetap divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Di ujung surat, ia lalu menyatakan harapan agar Presiden Jokowi bisa mengeluarkan amnesti untuk membebaskannya dari jerat hukum.

"Saya, Baiq Nuril Maknun sangat berterima kasih dan mendukung niat mulia Bapak Presiden Joko Widodo yang akan menggunakan hak prerogatif sebagai Presiden Republik Indonesia untuk menjalankan amanah konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 pasal 14 ayat (2), yaitu dengan memberikan amnesti kepada saya," kata dia.

Langsung Diproses

Sebelum surat resmi dari Baiq Nuril sampai ke Istana, Presiden Joko Widodo sebenarnya sudah menaruh perhatian atas kasus yang menimpa bekas guru honorer itu. Saat MA memutuskan menolak peninjauan kembali yang diajukan Baiq Nuril, Presiden langsung menyatakan akan menggunakan kewenangannya sebagai Kepala Negara.

Presiden juga langsung meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk melakukan kajian hukum guna memastikan bahwa pemberian amnesti kepada Baiq Nuril merupakan hal yang tepat. Maka, tak menunggu waktu lama bagi Presiden Jokowi untuk memproses surat dari Baiq Nuril.

Hari itu juga, Presiden mengirim surat kepada DPR untuk meminta pertimbangan para wakil rakyat soal amnesti Baiq Nuril. Berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 Ayat 2, amnesti dan abolisi merupakan kewenangan presiden selaku kepala negara. Kendati demikian, Presiden membutuhkan pertimbangan dari DPR sebelum mengambil keputusan.

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Presiden Jokowi sekitar pukul 17.15 WIB. Surat itu kemudian diteruskan ke Ketua DPR Bambang Soesatyo.

Baca juga: Ini Isi Surat Baiq Nuril untuk Presiden Jokowi...

Bambang memastikan surat itu akan dibacakan dalam rapat paripurna yang sudah terjadwal pada Selasa (16/7/2019) besok.

Setiap surat yang masuk ke DPR memang harus dibacakan di rapat paripurna. Setelah itu, baru lah surat tersebut bisa ditindaklanjuti.

Menurut Bambang, setelah surat dari Presiden dibacakan di rapat paripurna, maka Komisi III DPR bisa langsung membahas apakah akan memberi pertimbangan untuk amnesti Baiq Nuril.

"Mudah-mudahan satu minggu ini dapat diselesaikan dengan baik pertimbangan DPR atas amnesti daripada Baiq Nuril," kata Bambang.

Optimistis

Bambang pun meyakini seluruh fraksi di Komisi III DPR pada akhirnya akan sepakat memberi pertimbangan kepada Presiden untuk mengeluarkan amnesti. Ia optimistis tak akan ada dinamika atau perdebatan karena seluruh fraksi berkomitmen membantu Baiq Nuril.

"(Akan berjalan) mulus, karena ini soal kemanusiaan, karena tidak ada yang tidak berkemanusiaan di DPR," kata dia.

Baca juga: Bamsoet Berharap Surat Jokowi soal Amnesti Baiq Nuril Sampai Senin Ini

Optimisme serupa juga disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly. Yasonna menuturkan bahwa Baiq Nuril berpeluang diberikan amnesti oleh Presiden Joko Widodo.

Hal itu merupakan inti dari pendapat hukum yang telah diserahkan pihak Kemenkumhan kepada Presiden Jokowi.

"Dari kemenkumham melihat ada peluang untuk memberikan amnesti," ujar Yasonna. 

Kompas TV 1.Status tanggap darurat diberlakukan untuk wilayah Halmahera selama 7 hari. Desa terdampak terparah, jalanan retak, rumah rusak. Kepanikan di Jati Land Mall Ternate membuat warga menuju dataran tinggi.<br /> 2. Amien Rais akan bertemu Prabowo, Amien dukung rekonsiliasi namun ia menyayangkan bila berujung hilangnya oposisi.<br /> 3. Baiq Nuril serahkan 2 surat, pertama surat petisi dukungan, kedua surat harapan pemberian amnesti, surat rekomendasi sidah diterima oleh Mensesneg.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com