Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat Baiq Nuril untuk Jokowi dan Amnesti yang Kian Dekat...

Kompas.com - 16/07/2019, 06:19 WIB
Ihsanuddin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Baiq Nuril Maqnun secara resmi telah menyerahkan surat permohonan kepada Presiden Joko Widodo agar mendapat amnesti. Presiden langsung menindaklanjuti surat itu dengan meminta pertimbangan DPR.

Pengampunan bagi korban pelecehan seksual yang justru divonis penjara karena kasus perekaman ilegal itu semakin dekat.

Baiq mengantar surat yang ia tulis sendiri itu ke Istana pada Senin (15/7/2019) kemarin. Selain didampingi pengacaranya, Baiq Nuril juga ditemani sejumlah orang yang selama ini menaruh perhatian terhadap kasus yang menimpanya.

Baca juga: Selasa, Surat Jokowi soal Amnesti Baiq Nuril Dibacakan di DPR

Di antaranya ada anggota DPR Fraksi PDI-P Rieke Diah Pitaloka, Direktur Amnesti Internasional Usman Hamid dan Koordinator Regional Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFE Net) Damar Juniarto.

Mereka diterima oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Usai menyerahkan surat ke Moeldoko, Baiq Nuril turut membacakan isi surat yang ia tulis sendiri itu di hadapan wartawan.

Tangis Pecah

Tangis ibu tiga anak itu beberapa kali pecah saat membaca beberapa bagian surat yang menceritakan perjalanan kasusnya.

Dalam surat itu, awalnya Baiq Nuril menceritakan bagaimana ia kerap mendapat pelecehan seksual verbal dari atasannya yang merupakan kepala sekolah SMA 7 Mataram. Baiq pun merekam percakapan dengan atasannya itu untuk berjaga-jaga. Selanjutnya, seorang teman Baiq Nuril meminta rekaman itu untuk diserahkan ke DPRD Mataram.

Belakangan rekaman tersebut tersebar di media sosial dan Baiq Nuril dilaporkan ke polisi oleh kepala sekolah. Baiq Nuril mengaku tak menyangka langkahnya merekam percakapan mesum itu justru berujung sanksi pidana.

"Selama dua tahun saya bolak-balik jalankan pemeriksaan di Polres Mataram. Lalu, 27 Maret 2017 saya datang kembali ke Polres penuhi panggilan pemeriksaan lanjutan. Saat itu, saya tidak didampingi kuasa hukum. Saya pikir hanya akan jalani pemeriksaan rutin. Saya membawa anak saya yang berumur lima tahun," kata Baiq Nuril membaca isi suratnya.

"Ternyata, saat itu saya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Saya ditahan sebelum saya menjalani proses sidang di PN Mataram," sambungnya.

Baca juga: Harapan Baiq Nuril, Amnesti Diberikan Jokowi Saat Anaknya Mengibarkan Merah Putih Agustus Nanti

Tangis Baiq Nuril seketika pecah saat ia terkenang perisitiwa itu. Ia sempat terdiam selama beberapa detik sebelum kembali melanjutkan membaca suratnya.

Seorang relawan membawa kotak berisi surat dukungan petisi amnesti terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril Maknun untuk diserahkan ke Kantor Staf Presiden, kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (15/7/2019). Baiq Nuril mengajukan surat permohonan amnesti kepada Presiden Joko Widodo melalui Kepala Staf Kepresidenan Moledoko.ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN Seorang relawan membawa kotak berisi surat dukungan petisi amnesti terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril Maknun untuk diserahkan ke Kantor Staf Presiden, kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (15/7/2019). Baiq Nuril mengajukan surat permohonan amnesti kepada Presiden Joko Widodo melalui Kepala Staf Kepresidenan Moledoko.
Dalam kalimat-kalimat selanjutnya, Baiq Nuril terus menceritakan perjalanan kasusnya hingga ke Mahkamah Agung. Belakangan, peninjauan kembali yang diajukannya ditolak oleh MA sehingga ia tetap divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Di ujung surat, ia lalu menyatakan harapan agar Presiden Jokowi bisa mengeluarkan amnesti untuk membebaskannya dari jerat hukum.

"Saya, Baiq Nuril Maknun sangat berterima kasih dan mendukung niat mulia Bapak Presiden Joko Widodo yang akan menggunakan hak prerogatif sebagai Presiden Republik Indonesia untuk menjalankan amanah konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 pasal 14 ayat (2), yaitu dengan memberikan amnesti kepada saya," kata dia.

Langsung Diproses

Sebelum surat resmi dari Baiq Nuril sampai ke Istana, Presiden Joko Widodo sebenarnya sudah menaruh perhatian atas kasus yang menimpa bekas guru honorer itu. Saat MA memutuskan menolak peninjauan kembali yang diajukan Baiq Nuril, Presiden langsung menyatakan akan menggunakan kewenangannya sebagai Kepala Negara.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com