JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut, Presiden Joko Widodo memberikan grasi untuk terpidana pencabulan anak, Neil Bantleman atas dasar kemanusiaan.
"Itu ada pertimbangan kemanusiaan, itu saja," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/7/2019) malam.
Hal senada disampaikan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
Ia menyebut, Jokowi mempertimbangkan kemanusiaan saat memutuskan grasi untuk eks guru Jakarta International School (JIS) itu.
"Saya pikir persoalan kemanusiaan yang menjadi utama," kata Moeldoko.
Baca juga: LPSK: Grasi Jokowi kepada Eks Guru JIS Kontraproduktif
Kabag Humas Ditjen Permasyarakatan Ade Kusmanto sebelumnya membenarkan bahwa Neil Bantleman dibebaskan.
Neil dibebaskan karena mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13/G Tahun 2019 tanggal 19 Juni 2019.
Kepres tersebut memutuskan pengurangan pidana, dari 11 tahun menjadi 5 tahun 1 bulan dan denda pidana senilai Rp 100 juta. Neil saat ini berada di negara asalnya di Kanada.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan langkah Presiden yang memberikan grasi kepada Neil Bantleman.
Baca juga: Dapat Grasi dari Jokowi, Eks Guru JIS Terpidana Kasus Pelecehan Seksual Bebas
Ia menilai, pemberian grasi terhadap eks guru Jakarta Internasional School (JIS) itu tak sesuai komitmen pemerintah untuk melindungi anak.
"Ini menyisakan kepedihan di saat kita memiliki komitmen untul zero tolerance kekerasan terhadap anak," kata Komisioner KPAI Putu Elvina, saat dihubungi wartawan, Jumat (12/7/2019) malam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.