Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Dirut PT PJB Dapat Pesan "Semoga Tahun Depan Bisa Ganti Judul" dari Eni Maulani Saragih

Kompas.com - 15/07/2019, 16:59 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) Iwan Agung Firstantra mengaku pernah mendapat pesan dari mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih usai bertemu mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir.

Hal itu diungkapkan Iwan saat bersaksi untuk terdakwa Sofyan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (15/7/2019). Adapun Sofyan merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau-1.

Menurut Iwan, pesan itu disampaikan usai dirinya mengikuti pertemuan di BRI Lounge, 19 Desember 2017.

"Di situ sebenarnya awalnya diundang Pak Supangkat (Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN), beserta Dirut Indonesia Power dan direktur niaganya, kemudian bersama Pak Sofyan membicarakan masalah kinerja," kata Iwan, Senin sore.

Baca juga: Jaksa Pertanyakan Urusan Non Teknis yang Ditempuh Kotjo dalam Proyek PLTU Riau 1

Kemudian, tiba-tiba Eni dan pemegang saham Blackgold Natural Resources, Johannes Budisutrisno Kotjo datang ke ruangan.

Menurut Iwan, Kotjo keberatan soal PT PJB Investasi yang sesuai aturan harus mendapat saham 51 persen. Sementara, dalam kesepakatan penyetoran modal, PJBI hanya mampu menyetor 10 persen dari 51 persen. Sisanya yang 41 persen dibayarkan oleh China Huadian Engineering (CHE) dan Blackgold.

"Pak Kotjo mengatakan bahwa mereka keberatan 51 persen sangat berat, kontrolnya tidak bisa penuh lah. Kemudian Pak Sofyan memberikan arahan untuk meminta CHE memenuhinya dan proses saja sesuai Good Corporate Govenance," kata Iwan.

Baca juga: Dirut PT PJB Dijadwalkan Bersaksi dalam Sidang Kasus Sofyan Basir

Jaksa KPK Ronald Worotikan pun bertanya ke Iwan, apa pesan yang disampaikan Eni dalam pertemuan tersebut.

"Justru ketika keluar menunggu mobil di teras itu, yang saya ingat Bu Eni mengatakan, 'Semoga tahun depan bisa ganti judul'. Ya, mungkin kepenginnya Riau ini selesai gitu ya dan ganti yang lain. Yang saya kira begitu," kata Iwan.

Jaksa Ronald kemudian mengonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) Iwan yang pada intinya menyebutkan Eni Maulani Saragih berkata kepada Iwan 'Agar tahun depan judulnya ganti'.

"Saya menganggap maksudnya Eni agar proyek ini pembahasannya cepat selesai dan diganti dengan yang lain. Saya juga sampaikan kepada Sofyan Basir bahwa CHE belum mau bernegosiasi sesuai aturan PLN. Supangkat tidak berbicara banyak namun menyampaikan hal formal saja terkait pembahasan Riau-1," ujar jaksa Ronald membacakan BAP Iwan.

Baca juga: Sofyan Basir Didakwa Membantu Transaksi Suap dalam Proyek PLTU Riau 1

"Pertemuan itu berlangsung selama 20 menit dan tidak ada keputusan yang diambil. Johannes Kotjo dan Eni pergi. Saya, Sofyan Basir dan Supangkat melanjutkan rapat. Betul ya?" lanjut jaksa Ronald mengonfirmasi BAP Iwan.

"Betul, Pak," jawab Iwan.

Dalam kasus ini, Sofyan Basir didakwa membantu transaksi dugaan suap dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Sofyan dinilai memfasilitasi kesepakatan proyek hingga mengetahui adanya pemberian uang.

Baca juga: Eksepsi Ditolak, Pengacara Tegaskan Sofyan Basir Siap Hadapi Sidang Lanjutan

Adapun transaksi suap tersebut berupa pemberian uang Rp 4,7 miliar kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham.

Uang tersebut diberikan oleh pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Menurut jaksa, Sofyan memfasilitasi pertemuan antara Eni, Idrus, dan Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited dengan jajaran direksi PT PLN.

Hal itu untuk mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.

Kompas TV Hari ini (7/8) Pengadilan Tipikor kembali melanjutkan persidangan kasus suap PLTU Riau-1 dengan terdakwa Sofyan Basir, Direktur Non Aktif PLN. Hakim memutuskan menolaki eksepsi yang diajukan Sofyan Basir. Majelis Hakim menyebutkan, salah satu alasan menolak eksepsi terdakwa adalah pertemuan Sofyan Basir dengan Eni Saragih dan Idrus Marham, serta pengusaha Yohanes Koco, sudah memperlihatkan keterlibatan mantan Direktur PLN ini dalam kasus suap PLTU Riau-1.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com