JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo akan segera mengirimkan surat ke DPR terkait amnesti untuk Baiq Nuril Maqnun, korban pelecehan seksual yang divonis penjara karena perekaman ilegal.
"Secepatnya, sehingga nanti ada untuk mengirim surat ke DPR bisa segera dan bisa dimintai pertimbangannya," kata Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko selepas menerima surat permohonan amnesti dari Baiq Nuril, Senin (15/7/2019).
Moeldoko mengatakan, surat dari Baiq Nuril ini segera disampaikan ke Presiden. Setelah itu, Presiden akan meminta pertimbangan DPR untuk memberi amnesti ke Baiq Nuril.
Baca juga: Harapan Baiq Nuril, Amnesti Diberikan Jokowi Saat Anaknya Mengibarkan Merah Putih Agustus Nanti
Berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 Ayat 2, amnesti dan abolisi merupakan kewenangan presiden selaku kepala negara. Kendati demikian, Presiden membutuhkan pertimbangan dari DPR.
Moeldoko menyebut, masalah Baiq Nuril merupakan persoalan kemanusiaan yang perlu jadi perhatian semua pihak.
Menteri Hukum dan HAM juga sudah melakukan kajian yang menunjukkan bahwa pemberian amnesti untuk Baiq Nuril dimungkinkan.
"Apa yang saya terima hari ini, dan saya yakin apa yang kita inignkan bersama, mudah-mudahan bisa berjalan dengan baik," kata Moeldoko.
Sementara itu, Ketua DPR Bambang Soesatyo berharap, surat dari Presiden Jokowi bisa masuk pada sore ini atau besok pagi.
Dengan begitu, surat tersebut bisa dibacakan di sidang Paripurna besok.
"Mudah-mudahan satu minggu ini dapat diselesaikan dengan baik pertimbangan DPR atas amnesti daripada Baiq Nuril," kata Bambang selepas bertemu Presiden siang ini.
Bambang yakin, Komisi III DPR pada akhirnya akan memberi pertimbangan kepada Presiden untuk mengeluarkan amnesti. Sebab, hal ini merupakan masalah kemanusiaan.
"Mulus karena ini soal kemanusiaan, karena tidak ada yang tidak berkemanusiaan di DPR," kata dia.
Kasus ini bermula saat Baiq Nuril menerima telepon dari Kepsek M pada 2012.
Dalam perbincangan itu, Kepsek M menceritakan tentang hubungan badannya dengan seorang wanita yang juga dikenal Nuril. Karena merasa dilecehkan, Nuril merekam perbincangan tersebut.
Baca juga: Ini Isi Surat Baiq Nuril untuk Presiden Jokowi...
Pada 2015, rekaman itu beredar luas di masyarakat Mataram dan membuat Kepsek M geram. Kepsek lalu melaporkan Nuril ke polisi karena merekam dan menyebar rekaman tersebut.
MA lewat putusan kasasi pada 26 September 2018 menghukum Baiq Nuril 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Vonis hukuman itu diberikan sesuai dengan pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE.
Belakangan, Baiq Nuril mengajukan PK, tetapi ditolak oleh MA.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.