Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agustus, Komnas HAM Akan Ungkap Hasil Investigasi Kerusuhan 22 Mei

Kompas.com - 15/07/2019, 13:06 WIB
Christoforus Ristianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terus menggali informasi terkait peristiwa kerusuhan 21-22 Mei. Investigasi masih berlangsung dan hasilnya akan dipaparkan pada awal Agustus 2019.

Untuk itu, Komnas HAM memeriksa sejumlah anggota Polri yang bertugas di lapangan, khususnya di sejumlah titik yang terjadi kerusuhan pada 21-22 Mei, Senin (15/7/2019).

"Pemeriksaan ini kita lakukan untuk mengembangkan investigasi Komnas HAM. Mungkin awal Agustus hasil investigasinya akan kita paparkan," ujar Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Amiruddin Al Rahab, di kantornya.

Baca juga: Komnas HAM Periksa 10 Polisi yang Bertugas Saat Kerusuhan 22 Mei

Amiruddin menyebutkan, anggota Polri yang Komnas HAM periksa ialah 10 anggota polisi, termasuk komandan pletonnya (Danton) dan komandan kompi (Danki). Mereka yang diperiksa tersebut bertugas saat 21-22 Mei.

Terkait dengan fakta yang disebut dalam pemeriksaan, Amiruddin menyatakan, ada sejumlah informasi yang disampaikan oleh anggota Polri tersebut, seperti adanya pelemparan batu dan bom molotov serta upaya mengurai aksi massa kala itu.

"Dari yang disampaikan oleh beberapa anggota Polri, seperti Danton dan Brimob, mereka menyampaikan situasi saat adanya pelemparan batu dan molotov. Kemudian cara mereka mengurai massa dan kesulitan-kesulitanya," jelasnya.

Baca juga: Polisi Periksa Saksi Baru Kasus Tewasnya Harun Al Rasyid Saat Kerusuhan 21-22 Mei

Adapun Amiruddin menuturkan, pada intinya pemeriksaan tersebut hendak menggali apakah Polri melakukan penjagaan dan pengawalan sesuai prosedur tetap (Protap) atau tidak.

"Apakah sesuai Protap atau enggak, bagaimana cara mereka menghadapi massa, dan sebagainya. Pokoknya dalam satu minggu ini kita akan memeriksa anggota polisi lainnya," imbuhnya.

Sebelumnya, Amiruddin telah mendatangi Polda Metro Jaya, Selasa (9/7/2019) untuk membahas penyelidikan kasus kerusuhan 21-22 Mei.

Baca juga: Polisi Duga Petamburan sebagai TKP Reza Tewas karena Benda Tumpul Saat Kerusuhan 21-22 Mei

Ia meminta polisi segera mengungkap penyebab tewasnya sembilan orang masyarakat sipil saat kerusuhan tersebut.

Selain itu, kala itu, pihak Komnas HAM meminta polisi mempermudah akses keluarga bertemu kerabatnya yang menjadi tersangka kerusuhan 21-22 Mei.

Kompas TV Berikut ini tiga berita terpopuler yang disampaikan oleh Jurnalis KompasTV, Dian Silitonga: Bahar Bin Smith divonis 3 tahun penjara terkait kasus penganiayaan. Bahar Smith juga harus membayar denda sebesar 50 juta rupiah atau kurungan tiga bulan penjara. Amnesty Internasional mengunjungi Polda Metro Jaya untuk menyerahkan hasil investigasi pelanggaran HAM pada kerusuhan 21-22 Mei 2019 lalu. Mahkamah Konstitusi hari ini mulai menyidangkan perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com