Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KKP Sergap Kapal Buruan Interpol di Sekitar Pulau Weh Aceh

Kompas.com - 15/07/2019, 11:43 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapal MV Nika yang berbendera Panama disergap Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal (Satgas 115) di perairan Pulau Weh, Aceh, pada 12 Juli 2019.

Kapal tersebut merupakan buruan Interpol sejak Juni 2019 karena diduga memalsukan sertifikat registrasi (certificate of registration) di Panama. MV Nika menyatakan diri sebagai kapal kargo, tetapi diduga mengangkut ikan.

"Pada hari Jumat, 12 Juli 2019 pukul 07.20 WIB, KP ORCA 3 dan 2, telah melaksanakan henrik (penghentian dan pemeriksaan) terhadap MV NIKA, berbendera Panama," ungkap Koordinator Satgas 115 Achmad Santosa melalui keterangan tertulis, Senin (15/7/2019).

Baca juga: KKP: 100 Persen Produk Perikanan RI Berasal dari Dalam Negeri

Kapal tersebut berkapasitas 750 gross ton dengan 18 anak buah kapal (ABK). Kru kapal terdiri dari 18 warga negara Rusia dan 10 Warga Negara Indonesia (WNI).

Pemilik MV Nika diduga sama dengan kapal FV STS-50 yaitu Marine Fisheries Co. Ltd yang telah ditangkap sebelumnya di Indonesia karena kasus penangkapan ikan ilegal.

Menurut laporan Commission for the Conservation of Antarctic Marine Living Resources (CCAMLR), MV Nika juga telah melakukan penangkapan ikan ilegal di daerah Kepulauan Falkland, Samudera Atlantik.

Selain itu, masih menurut CCAMLR, MV Nika memalsukan data Automatic Identification System (AIS) saat menangkap ikan ilegal di daerah tersebut.

Awalnya, Santosa mengatakan bahwa pihaknya menerima informasi kapal tersebut akan melewati zona ekonomi ekslusif (ZEE) Indonesia.

Pemerintah Panama pun mengirim surat kepada Indonesia untuk menghentikan dan memeriksa kapal tersebut.

Setelah dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, MV Nika diduga telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009.

"Berdasarkan pemeriksaan oleh Satgas 115 dan PSDKP KKP, MV NIKA sempat mematikan AIS ketika memasuki ZEE Indonesia dan tidak menyimpan alat tangkap di dalam palka, sehingga diduga kuat melakukan pelanggaran UU Perikanan Indonesia," ujar Santosa.

Kapal tersebut telah merapat di Batam, pada Minggu (14/7/2019) malam.

Baca juga: Semester I 2019, KKP Catatkan Kinerja Positif

Indonesia pun membentuk Multinational Investigation Support Team (MIST). Panama, Interpol, CCAMLR, dan pihak Amerika Serikat, turut bergabung dalam tim tersebut untuk mendalami dugaan tindak pidana.

Selanjutnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan beberapa pihak lainnya akan memeriksa kapal tersebut.

"Pada hari Senin, 15 Juli 2019, Menteri Kelautan dan Perikanan sebagai Komandan Satgas 115 bersama-sama dengan unsur TNI AL dan Polri akan melakukan pemeriksaan ke dalam kapal MV Nika, melakukan pertemuan dengan para ahli internasional untuk melakukan briefing singkat," ungkap Achmad.

Kompas TV KPK menetapkan Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun sebagai tersangka suap dan gratifikasi izin pembangunan resort di kawasan budidaya dan hutan lindung. KPK menduga ada akal-akalan untuk menggolkan proyek reklamasi tanpa analisis yang memadai. Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun serta Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Edy Sofyan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Budi Hartono ditetapkan sebagai penerima suap dan gratifikasi. Sedangkan Abu Bakar dari pihak swasta ditetapkan sebagai pemberi suap. Gubernur Nurdin Basirun diduga menerima uang 11.000 dollar Singapura dan Rp 45 juta dari pengusaha Abu Bakar untuk memperoleh izin membangun resort di Tanjung Piayu, Batam yang sebetulnya merupakan kawasan peruntukan budidaya dan hutan lindung. Nurdin memerintahkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan serta anak buahnya untuk memuluskan perizinan reklamasi. #OTTKPK #GubernurKepri #SuapReklamasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com