JAKARTA, KOMPAS.com - Kapal MV Nika yang berbendera Panama disergap Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal (Satgas 115) di perairan Pulau Weh, Aceh, pada 12 Juli 2019.
Kapal tersebut merupakan buruan Interpol sejak Juni 2019 karena diduga memalsukan sertifikat registrasi (certificate of registration) di Panama. MV Nika menyatakan diri sebagai kapal kargo, tetapi diduga mengangkut ikan.
"Pada hari Jumat, 12 Juli 2019 pukul 07.20 WIB, KP ORCA 3 dan 2, telah melaksanakan henrik (penghentian dan pemeriksaan) terhadap MV NIKA, berbendera Panama," ungkap Koordinator Satgas 115 Achmad Santosa melalui keterangan tertulis, Senin (15/7/2019).
Baca juga: KKP: 100 Persen Produk Perikanan RI Berasal dari Dalam Negeri
Kapal tersebut berkapasitas 750 gross ton dengan 18 anak buah kapal (ABK). Kru kapal terdiri dari 18 warga negara Rusia dan 10 Warga Negara Indonesia (WNI).
Pemilik MV Nika diduga sama dengan kapal FV STS-50 yaitu Marine Fisheries Co. Ltd yang telah ditangkap sebelumnya di Indonesia karena kasus penangkapan ikan ilegal.
Menurut laporan Commission for the Conservation of Antarctic Marine Living Resources (CCAMLR), MV Nika juga telah melakukan penangkapan ikan ilegal di daerah Kepulauan Falkland, Samudera Atlantik.
Selain itu, masih menurut CCAMLR, MV Nika memalsukan data Automatic Identification System (AIS) saat menangkap ikan ilegal di daerah tersebut.
Awalnya, Santosa mengatakan bahwa pihaknya menerima informasi kapal tersebut akan melewati zona ekonomi ekslusif (ZEE) Indonesia.
Pemerintah Panama pun mengirim surat kepada Indonesia untuk menghentikan dan memeriksa kapal tersebut.
Setelah dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, MV Nika diduga telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009.
"Berdasarkan pemeriksaan oleh Satgas 115 dan PSDKP KKP, MV NIKA sempat mematikan AIS ketika memasuki ZEE Indonesia dan tidak menyimpan alat tangkap di dalam palka, sehingga diduga kuat melakukan pelanggaran UU Perikanan Indonesia," ujar Santosa.
Kapal tersebut telah merapat di Batam, pada Minggu (14/7/2019) malam.
Baca juga: Semester I 2019, KKP Catatkan Kinerja Positif
Indonesia pun membentuk Multinational Investigation Support Team (MIST). Panama, Interpol, CCAMLR, dan pihak Amerika Serikat, turut bergabung dalam tim tersebut untuk mendalami dugaan tindak pidana.
Selanjutnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan beberapa pihak lainnya akan memeriksa kapal tersebut.
"Pada hari Senin, 15 Juli 2019, Menteri Kelautan dan Perikanan sebagai Komandan Satgas 115 bersama-sama dengan unsur TNI AL dan Polri akan melakukan pemeriksaan ke dalam kapal MV Nika, melakukan pertemuan dengan para ahli internasional untuk melakukan briefing singkat," ungkap Achmad.