"Jika timbul persoalan pada saat semua lembaga memiliki kewenangan yang sejajar maka sulit untuk diselesaikan," ujar dia.
Ma'ruf berharap, hasil penelitian disertasi Abdul Kholik ini menjadi masukan bagi MPR terkait sengketa kewenangan antara DPR dan DPD.
Hasil penelitian tersebut, lanjut dia, dapat menjadi bahan untuk ditelaah lebih lanjut dan menjadi rujukan bagi Badan Pengkajian dan Lembaga Pengkajian di MPR.
"Ke depan kita mendorong MPR mengambil peran itu (penyelesaian sengketa antar lembaga negara). Jadi kalau ada sengketa antar lembaga negara maka dibahas di MPR," kata Abdul Kholik.
Menurut dia, MPR bisa menjadi penengah dalam sengketa kewenangan lembaga negara.
Pasalnya, MPR memiliki kewenangan yang lebih tinggi dibanding lembaga negara lain, yaitu menetapkan dan mengubah UUD, melantik presiden, dan memberhentikan presiden.
Kedua, ia menambahkan, unsur di MPR adalah anggota DPR dan anggota DPD. Artinya, secara tidak langsung, MPR mengikat DPR dan DPD. MPR sendiri merupakan lembaga permusyawaratan bukan perwakilan.
"Tupoksi MPR sesuai atau pas sebagai penengah sengketa kewenangan antar lembaga negara. Sengketa antar lembaga negara bisa dibahas di MPR," kata dia.
Setelah tercapai kesepakatan atau solusi dari sengketa itu, lanjut Abdul Kholik, baru kemudian diselesaikan secara hukum atau menjadi rujukan dalam pembuatan undang-undang.
"Kami ingin mengembalikan fungsi MPR menjadi lembaga permusyawaratan rakyat, tempat menyelesaikan masalah-masalah ketatanegaraan," ujar dia.
Sidang terbuka promosi doktor dipimpin Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Prof Dr Gunarto dan dihadiri Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.