JAKARTA, KOMPAS.com — Sebanyak tiga menteri di Kabinet Kerja terkait dalam perkara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketigaanya adalah Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi dari Partai Kebangkitan Nasional (PKB), Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dari Partai Nasdem.
Ketiganya berstatus saksi dalam tiga perkara berbeda di KPK.
Imam pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dana hibah dari pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kemenpora.
Baca juga: Dalam Putusan Hakim, Sekjen KONI Diyakini Beri Rp 11,5 Miliar ke Menpora Imam Nahrawi
Bahkan, KPK memastikan akan menghadirkan Imam juga ke persidangan sebagai saksi. Ia diduga masuk dalam daftar penerima suap.
Lukman disebut menerima Rp 70 juta dalam kasus suap jual beli jabatan di Kemenag ini.
Baca juga: Sidang Praperadilan Romahurmuziy, Menag Lukman Hakim Saifuddin Disebut Terima Uang
Sementara Enggar juga beberapa kali dipanggil penyidik KPK untuk bersaksi dalam kasus dugaan suap terkait kerja sama penyewaan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG). Namun, panggilan itu belum dipenuhinya.
KPK telah menggeledah kantor Kementerian Perdagangan, termasuk ruang kerja Enggar, dan menyita sejumlah dokumen terkait dengan perdagangan gula rafinasi.
Baca juga: Alat Bukti Belum Lengkap, Polisi Geledah Kantor Kementerian Perdagangan
Analis Politik sekaligus Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago, mengatakan, sebaiknya Presiden Joko Widodo mempertimbangkan matang-matang untuk kembali mengakomodasi ketiga menteri tersebut.
"Kalau Jokowi mau menyelesaikan ini, salah satunya tidak ada lagi kompromi dengan menteri yang terkait dengan penegakan hukum," ujar Pangi kepada Kompas.com, Jumat (12/7/2019).
Pangi mengatakan, Presiden harus mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam memilih menteri menjadi pembantunya lima tahun ke depan. Jangan sampai meenteri tersebut justru membebaninya dan memengaruhi pemerintah ke depan.
Menurut Pangi, jika sudah berurusan dengan KPK, sebaiknya Jokowi mengeliminasi nama-nama tersebut.
Baca juga: Jokowi Pertimbangkan Kasus Hukum di KPK dalam Menyusun Kabinet Baru
"Apalagi saksi citranya jelek karena mengganggu kerja kementerian Kabinet Kerja. Memang sudah tidak perlu dipertahankan lagi," kata Pangi.
Dalam mengisi kabinetnya untuk lima tahun mendatang, Jokowi disaranakan untuk berkomunikasi dengan KPK untuk memastikan bahwa nama-nama yang diajaukan kepadanya bersih dari beban hukum.