Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Kasus Foto Cantik Caleg DPD Evi Apita Maya...

Kompas.com - 13/07/2019, 07:41 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Nama calon anggota DPD RI dari Nusa Tenggara Barat (NTB), Evi Apita Maya disebut-sebut dalam sidang pendahuluan sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Nama Evi muncul sejak dituding melakukan manipulasi terhadap foto pencalonannya sebagai anggota DPD RI Nusa Tenggara Barat (NTB) oleh lawan politiknya, hingga dugaan pemalsuan foto tersebut dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dianggap melanggar administrasi Pemilu.

Baca juga: Dituding Palsukan Foto Cantik, Evi Sebut Kerjaan Lawan Politik Tidak Berbobot

Berikut fakta terkait Evi Apita yang diduga memalsukan foto pencalonannya itu: 

Dituduh pemalsuan foto dan politik uang

Dalam rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Barat, Selasa (14/5/2019), ada pengaduan dari saksi calon anggota DPD RI, Farouk Muhammad dan Oni Husaini Alzufri terkait kecurangan pemilu.

Dalam laporan KPU, Evi diduga melakukan politik uang dengan membagikan sembako saat kampanye dan pemalsuan foto untuk meraih suara terbanyak. 

Evi dituduh menggunakan foto lama sebagai syarat administrasi pencalonan anggota DPD RI.

"Saksi melaporkan bahwa adanya pemalsuan dokumen atau gambar pengunaan foto, sebagai persyaratan administrasi calon perseorangan anggota DPD RI. Semestinya bakal calon mengunakan foto terbaru maksimal 6 bulan sebelum pendaftaran di KPU," kata komisioner KPU NTB Syamsudin.

Banyak dipilih karena foto cantik 

Foto Pencalonan Evi Apita menjadi salah satu sorotan dalam pleno KPU NTB karena foto Evi Apita diduga telah diedit sedemikian rupa menjadi menarik.

Berdasarkan pengakuan warga yang selesai memilih, ia mengaku memilih anggota DPD yang fotonya cantik karena tak mengenal seluruh calon anggota DPD.

"Saya pilih yang paling cantik saja kalau saya, lihat fotonya, dan kelihatan menarik, itu yang saya coblos," ujar Jama'ah, warga asal Lombok Barat.

Baca juga: Berebut Kursi DPD di NTB: Mantan Istri TGB Kalah, hingga Evi Apita Menang Karena Foto Cantik

Menangapi laporan pengunaan foto tersebut, Ketua KPU NTB Suhardi Soud mengatakan, hal itu bukan ranah rekapitulasi dan masalah foto itu sudah sesuai dengan mekanisme pendaftaran calon.

"Kenapa kita tetapkan dengan foto itu? Ya, memang fotonya dia dan sudah diparaf juga, kan. Kalau dia (Evi Apita) menyatakan itu foto dia dan ada paraf, itu sah," kata Suhardi. 

"Aduan soal foto ibu Evi Apita Maya itu masuk dalam DC2 atau pengaduan dan sudah kita bacakan dan menjadi lampiran hasil pleno rekapitulasi kita," ucap Suhardi lagi. 

Raih suara terbanyak 

Berdasarkan hasil pleno rekapitulasi dan penetapan hasil Pemilu 2019 oleh KPU NTB, Selasa (14/5/2019).

Hasilnya, empat orang calon anggota lolos menjadi senator atau anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Nama Evi Apita Maya nomor urut 26 menempati urutan pertama dengan perolehan suara terbanyak yaitu 283.932 suara.

Disusul H Achmad Sukisman Azmy nomor urut 21 yang juga jurnalis dan mantan Ketua PWI NTB, berhasil mendulang 268.905 suara.

TGH Ibnu Halil nomor urut 29 meraih 245.570 suara dan terakhir H Lalu Suhaimi Azmi nomor urut 35 dengan 207.352 suara.

Bantahan Evi 

Adapun Evi membantah telah melakukan manipulasi terhadap foto pencalonannya. Ia mengatakan, tudingan itu hanya pekerjaan lawan politik yang tidak berbobot.

“Sebenarnya mereka mengira foto yang digunakan oleh saya itu foto lama, tidak menggunakan foto baru,” kata Evi di temui di BTN Kekalek Mataram, Selasa (14/5/2019).

Evi menyebutkan, pihak KPU sudah mengklarifikasi persoalan tudingan atas foto dirinya dan tidak ada persoalan.

Dibawa ke MK

Terakhir, dugaan pemalsuan foto pencalonan Evi kembali muncul dalam sidang pendahuluan sengketa hasil Pileg di Mahkamah Konstitusi (MK).

Calon anggota DPD dari Nusa Tenggara Barat (NTB) Farouk Muhammad menggugat hasil pemilu DPD yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mahkamah Konstitusi ( MK).

Dalam dalilnya, Farouk mempersoalkan foto pencalonan pesaingnya bernama Evi Apita Maya yang juga maju di Dapil NTB.

Baca juga: Gugat Hasil Pileg ke MK, PBB Tuding Ada Settingan Suara di Palembang

Menurut Farouk, Evi telah melakukan manipulasi dengan mengedit foto pencalonan dirinya di luar batas wajar sehingga dapat disebut sebagai pelanggaran administrasi pemilu.

"Dilakukan satu tindakan berlaku tidak jujur bahwa calon anggota DPD RI dengan nomor urut 26 atas nama Evi Apita Maya diduga telah melakukan manipulasi atau melakukan pengeditan terhadap pas foto di luar batas kewajaran," kata Kuasa Hukum Farouk, Happy Hayati, kepada Majelis Hakim di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (12/7/2019).

Happy mengatakan, Evi dengan sengaja telah memasang spanduk alat peraga kampanye yang memuat foto dirinya berlogo DPD RI. Padahal, Evi sebelumnya tidak pernah tercatat sebagai anggota DPD.

Atas tindakannya, Evi Apita Maya dianggap mengelabui dan menjual lambang negara untuk menarik simpati rakyat NTB sehingga mendapat suara terbanyak sebesar 283.932.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com