Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Kasus Foto Cantik Caleg DPD Evi Apita Maya...

Kompas.com - 13/07/2019, 07:41 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Nama calon anggota DPD RI dari Nusa Tenggara Barat (NTB), Evi Apita Maya disebut-sebut dalam sidang pendahuluan sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Nama Evi muncul sejak dituding melakukan manipulasi terhadap foto pencalonannya sebagai anggota DPD RI Nusa Tenggara Barat (NTB) oleh lawan politiknya, hingga dugaan pemalsuan foto tersebut dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dianggap melanggar administrasi Pemilu.

Baca juga: Dituding Palsukan Foto Cantik, Evi Sebut Kerjaan Lawan Politik Tidak Berbobot

Berikut fakta terkait Evi Apita yang diduga memalsukan foto pencalonannya itu: 

Dituduh pemalsuan foto dan politik uang

Dalam rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Barat, Selasa (14/5/2019), ada pengaduan dari saksi calon anggota DPD RI, Farouk Muhammad dan Oni Husaini Alzufri terkait kecurangan pemilu.

Dalam laporan KPU, Evi diduga melakukan politik uang dengan membagikan sembako saat kampanye dan pemalsuan foto untuk meraih suara terbanyak. 

Evi dituduh menggunakan foto lama sebagai syarat administrasi pencalonan anggota DPD RI.

"Saksi melaporkan bahwa adanya pemalsuan dokumen atau gambar pengunaan foto, sebagai persyaratan administrasi calon perseorangan anggota DPD RI. Semestinya bakal calon mengunakan foto terbaru maksimal 6 bulan sebelum pendaftaran di KPU," kata komisioner KPU NTB Syamsudin.

Banyak dipilih karena foto cantik 

Foto Pencalonan Evi Apita menjadi salah satu sorotan dalam pleno KPU NTB karena foto Evi Apita diduga telah diedit sedemikian rupa menjadi menarik.

Berdasarkan pengakuan warga yang selesai memilih, ia mengaku memilih anggota DPD yang fotonya cantik karena tak mengenal seluruh calon anggota DPD.

"Saya pilih yang paling cantik saja kalau saya, lihat fotonya, dan kelihatan menarik, itu yang saya coblos," ujar Jama'ah, warga asal Lombok Barat.

Baca juga: Berebut Kursi DPD di NTB: Mantan Istri TGB Kalah, hingga Evi Apita Menang Karena Foto Cantik

Menangapi laporan pengunaan foto tersebut, Ketua KPU NTB Suhardi Soud mengatakan, hal itu bukan ranah rekapitulasi dan masalah foto itu sudah sesuai dengan mekanisme pendaftaran calon.

"Kenapa kita tetapkan dengan foto itu? Ya, memang fotonya dia dan sudah diparaf juga, kan. Kalau dia (Evi Apita) menyatakan itu foto dia dan ada paraf, itu sah," kata Suhardi. 

"Aduan soal foto ibu Evi Apita Maya itu masuk dalam DC2 atau pengaduan dan sudah kita bacakan dan menjadi lampiran hasil pleno rekapitulasi kita," ucap Suhardi lagi. 

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com