Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tjahjo Sebut Pemerintahan Kepri Tetap Berjalan Meski Gubernur Kena OTT

Kompas.com - 12/07/2019, 17:24 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan, pemerintahan di Provinsi Kepulauan Riau tetap berjalan meskipun gubernurnya, Nurdin Basirun, terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Salah satu yang menjadi fokus, yakni mendorong agar integrasi BP Batam segera diwujudkan sebagaimana perintah dari Presiden Joko Widodo sebelumnya.

"Yang penting, tata kelola pemerintahan tetap harus berjalan. Kemudian persiapan-persiapan sebagaimana diperintahkan Bapak Presiden mengenai percepatan pengembangan terintegrasinya otorita Batam juga harus tetap berjalan. Karena Kepri itu daerah tujuan wisata dan daerah investasi, semua harus dipercepat sesuai mekanisme dan aturan," ujar Tjahjo melalui keterangan tertulis, Jumat (12/7/2019).

Baca juga: Cukup Gubernur Kepri yang Kena Kasus Korupsi, yang Lain Segera Bertobat...

Soal pemberhentian Nurdin sendiri, pihaknya akan menunggu keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

"Belum (diberhentikan). Ini kan menunggu inkrah dulu," ujar Tjahjo.

Namun, Kemendagri sudah menunjuk Wakil Gubernur Kepri Isdianto sebagai pelaksana tugas Gubernur Kepri.

Dihubungi terpisah, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengatakan, penunjukkan Isdianto sebagai Plt Gubernur Kepri telah mengacu pada Pasal 65 dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Betul (Wagub Kepri menjadi Plt Gubernur). Sesuai Pasal 65 ayat 4 dan Pasal 66 ayat 1 UU Pemda, Plt melaksanakan seluruh kewenangan Gubernur yang sudah ditahan," kata Bahtiar ketika dihubungi Kompas.com.

Baca juga: Mendagri Terkejut Gubernur Kepri Nurdin Basirun Terjaring OTT KPK

Diberitakan, Gubernur Nurdin ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan menerima suap terkait izin prinsip reklamasi di Tanjung Piayu. Nurdin sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain Gubernur Nurdin, penyidik KPK juga menetapkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Edy Sofian, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Budi Hartono dan Abu Bakar selaku pihak swasta sebagai tersangka

Penyidik KPK menduga Nurdin menerima suap secara bertahap dari Abu Bakar. Totalnya 11.000 dollar Singapura dan Rp 45 juta. Uang itu diberikan melalui Budi dan Edy.

 

Kompas TV Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun selesai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 12 jam pasca penetapannya sebagai tersangka suap dan gratifikasi izin reklamasi. Nurdin Basirun keluar Gedung Merah Putih KPK di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (12/7/2019) dini hari. Ia mengenakan rompi oranye dan disambut keluarganya yang menunggu di lobi gedung. Selain Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, 3 tersangka suap dan gratifikasi di Kepulauan Riau yang lain juga telah keluar Gedung KPK usai pemeriksaan. Keempat tersangka langsung digelandang untuk menjalani penahanan. #OTTKPK #GubernurKepri #SuapReklamasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com