JAKARTA, KOMPAS.com - Baiq Nuril Maqnun mengaku merasa sangat bahagia setelah mendengar bahwa eksekusi terhadap dirinya masih belum akan dilakukan.
Informasi itu diterima Nuril setelah bertemu dengan Jaksa Agung HM Prasetyo untuk mengajukan penangguhan eksekusi, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2019).
Sambil menangis, Nuril berharap ia bisa menonton anaknya yang menjadi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) saat upacara hari kemerdekaan, 17 Agustus, di tempat asalnya, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Tadi ada kepastian dari Jaksa Agung untuk tidak ada eksekusi, jadinya bisa... (ia menangis dan terdiam) saya bisa nonton anak saya untuk mengibarkan Bendera Merah Putih," ujar Nuril.
Baca juga: Ketua DPR Minta Presiden Kirim Surat soal Amnesti Baiq Nuril
Kemudian, ia juga berharap agar amnesti dari Presiden Joko Widodo juga diberikan di saat yang sama. Dengan begitu, Nuril menilai hal itu sebagai bentuk kemenangan untuk Indonesia.
"Mudah-mudahan amnesti diberikan saat putri saya mengibarkan bendera Merah Putih dan kemenangan itu, kemenangan untuk Indonesia," tutur Nuril sambil terisak.
Dalam pertemuan itu, Jaksa Agung HM Prasetyo meminta Baiq Nuril tidak khawatir perihal eksekusi kasusnya.
"Untuk Bu Baiq Nuril ga perlu khawatir ketakutan pada eksekusi, dimasukkan dalam jeruji besi, tidak. Kita akan lihat perkembangan selanjutnya," ujar Prasetyo.
Baca juga: Jaksa Agung Minta Baiq Nuril Tak Khawatir soal Eksekusi
Prasetyo pun mengaku sudah memerintahkan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) agar tidak memikirkan perihal eksekusi terlebih dahulu.
Selain itu, menurutnya, Presiden Joko Widodo juga memberikan perhatian khusus pada kasus ini, terlebih perihal pemberian amnesti.
"Saya saat melapor kepada beliau, saya sudah tahu beliau akan memberikan amnesti," tuturnya.
Baca juga: Soal Amnesti untuk Baiq Nuril, Jokowi Janji Selesaikan Secepatnya
Baiq Nuril Maqnun adalah korban pelecehan seksual verbal yang divonis bui karena merekam percakapan mesum atasannya.
Kasus ini bermula saat Baiq Nuril menerima telepon dari Kepsek M pada 2012.
Dalam perbincangan itu, Kepsek M menceritakan tentang hubungan badannya dengan seorang wanita yang juga dikenal Nuril. Karena merasa dilecehkan, Nuril merekam perbincangan tersebut.
Baca juga: DPRD NTB Surati Kejari Mataram Minta Penangguhan Eksekusi Baiq Nuril
Pada 2015, rekaman itu beredar luas di masyarakat Mataram dan membuat Kepsek M geram. Kepsek lalu melaporkan Nuril ke polisi karena merekam dan menyebar rekaman tersebut.
MA lewat putusan kasasi pada 26 September 2018 menghukum Baiq Nuril 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Vonis hukuman itu diberikan sesuai dengan pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE.
Belakangan, Baiq Nuril mengajukan PK, tetapi ditolak oleh MA.