Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung Bilang Belum Akan Eksekusi, Baiq Nuril pun Terisak...

Kompas.com - 12/07/2019, 16:28 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Baiq Nuril Maqnun mengaku merasa sangat bahagia setelah mendengar bahwa eksekusi terhadap dirinya masih belum akan dilakukan.

Informasi itu diterima Nuril setelah bertemu dengan Jaksa Agung HM Prasetyo untuk mengajukan penangguhan eksekusi, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2019).

Sambil menangis, Nuril berharap ia bisa menonton anaknya yang menjadi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) saat upacara hari kemerdekaan, 17 Agustus, di tempat asalnya, Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Tadi ada kepastian dari Jaksa Agung untuk tidak ada eksekusi, jadinya bisa... (ia menangis dan terdiam) saya bisa nonton anak saya untuk mengibarkan Bendera Merah Putih," ujar Nuril.

Baca juga: Ketua DPR Minta Presiden Kirim Surat soal Amnesti Baiq Nuril

Kemudian, ia juga berharap agar amnesti dari Presiden Joko Widodo juga diberikan di saat yang sama. Dengan begitu, Nuril menilai hal itu sebagai bentuk kemenangan untuk Indonesia.

"Mudah-mudahan amnesti diberikan saat putri saya mengibarkan bendera Merah Putih dan kemenangan itu, kemenangan untuk Indonesia," tutur Nuril sambil terisak.

Dalam pertemuan itu, Jaksa Agung HM Prasetyo meminta Baiq Nuril tidak khawatir perihal eksekusi kasusnya.

"Untuk Bu Baiq Nuril ga perlu khawatir ketakutan pada eksekusi, dimasukkan dalam jeruji besi, tidak. Kita akan lihat perkembangan selanjutnya," ujar Prasetyo.

Baca juga: Jaksa Agung Minta Baiq Nuril Tak Khawatir soal Eksekusi

Prasetyo pun mengaku sudah memerintahkan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) agar tidak memikirkan perihal eksekusi terlebih dahulu.

Selain itu, menurutnya, Presiden Joko Widodo juga memberikan perhatian khusus pada kasus ini, terlebih perihal pemberian amnesti.

"Saya saat melapor kepada beliau, saya sudah tahu beliau akan memberikan amnesti," tuturnya.

Baca juga: Soal Amnesti untuk Baiq Nuril, Jokowi Janji Selesaikan Secepatnya

Baiq Nuril Maqnun adalah korban pelecehan seksual verbal yang divonis bui karena merekam percakapan mesum atasannya.

Kasus ini bermula saat Baiq Nuril menerima telepon dari Kepsek M pada 2012.

Dalam perbincangan itu, Kepsek M menceritakan tentang hubungan badannya dengan seorang wanita yang juga dikenal Nuril. Karena merasa dilecehkan, Nuril merekam perbincangan tersebut.

Baca juga: DPRD NTB Surati Kejari Mataram Minta Penangguhan Eksekusi Baiq Nuril

Pada 2015, rekaman itu beredar luas di masyarakat Mataram dan membuat Kepsek M geram. Kepsek lalu melaporkan Nuril ke polisi karena merekam dan menyebar rekaman tersebut.

MA lewat putusan kasasi pada 26 September 2018 menghukum Baiq Nuril 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Vonis hukuman itu diberikan sesuai dengan pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE.

Belakangan, Baiq Nuril mengajukan PK, tetapi ditolak oleh MA.

Kompas TV Presiden Joko Widodo menyatakan akan segera memutuskan amnesti bagi Baiq Nuril, terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Meski Kemenkumham telah memberikan rekomendasi namun Presiden Jokowi mengatakan belum menerimanya. #BaiqNuril #PresidenJokoWidodo #Amnesti
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com