JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta tim panitia seleksi (pansel) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mampu menelusuri lebih jauh profil 192 pendaftar yang lolos di tahap seleksi administrasi.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyatakan, ada tiga indikator yang harus ditelusuri pansel di tahap selanjutnya, yakni terkait dengan rekam jejak, persoalan etik, dan asas kepantasan.
"Ada tiga sebenarnya yang harus dilihat lebih jauh oleh pansel terkait dengan rekam jejak. Pertama memang harus dilihat apakah yang bersangkutan pernah melanggar hukum. Kedua persoalan etik dan ketiga asas kepantasan," tutur Kurnia kepada Kompas.com, Jumat (12/7/2019).
Baca juga: Beberapa Peserta Capim KPK Belum Perbaharui LHKPN, ICW Sebut Seharusnya Pansel Gugurkan
Pada indikator ketiga, yakni asas kepantasan, kata Kurnia, pansel perlu melihat apakah ada capim yang memiliki berita-berita tidak baik dan sudah menjadi konsumsi publik.
ICW pun berharap, pansel melihat informasi dari tiga indikator tersebut untuk ditelusuri lebih lanjut.
Jika nanti ditemukan kebenaran akan informasi-informasi itu, ujar Kurnia, maka sejatinya bisa dijadikan dasar bagi pansel untuk tidak menggugurkan capim yang bersangkutan.
Baca juga: Pansel KPK Loloskan Seluruh Calon dari Polri Meski Belum Lapor LHKPN
"Selain dari itu memang ke depan pansel harus memastikan masukan-masukan dari masyarakat. Kita tidak berharap masukan-masukan itu sekadar formalitas belaka tanpa ada tindak lanjut," paparnya kemudian.
Seperti diketahui, pansel capim KPK meloloskan 192 capim dari 384 yang mendaftar. Selanjutnya, mereka akan mengikuti uji kompetensi, terdiri atas tes obyektif dan penulisan makalah pada 18 juli.
Baca juga: Fakta Seleksi Awal Capim KPK: Seluruh Jenderal Polisi Lolos, 5 Internal KPK Gugur
Kemudian hasil uji kompetensi akan diumumkan 25 juli, lalu disusul tes psikologi, kesehatan, penilaian profil, dan uji publik serta wawancara.
Adapun masyarakat juga bisa menyampaikan lewat surat elektronik ke panselkpk2019@setneg.go.id atau diserahkan ke Sekretariat Pansel KPK. Masukan-masukan perlu dilampir dengan bukti dan data.