Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugat Hasil Pileg ke MK, PBB Tuding Ada Settingan Suara di Palembang

Kompas.com - 12/07/2019, 13:52 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Bulan Bintang (PBB) menggugat hasil pemilu legislatif (pileg) DPRD Provinsi Jambi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

PBB menuding adanya sejumlah kecurangan, salah satunya terkait pengkondisian perolehan suara di sejumlah TPS di wilayah tersebut.

"Ada petugas PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) kalau tidak salah, yang mendatangi kader kami untuk menawarkan penyettingan suara, penyettingan perolehan suara," kata Kuasa Hukum PBB Meizaldy Mufti kepada Majelis Hakim di ruang sidang Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (12/7/2019).

Baca juga: Hari Terakhir Sidang Pendahuluan, MK Periksa 59 Gugatan Pileg

Meizaldy mengatakan, pihaknya tak sempat melaporkan kejadian ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun, ia memastikan bahwa peristiwa itu benar-benar terjadi.

"Izin Yang Mulia, itu nggak terjadi tapi sudah sempat datang berombongan datang kepada kader tapi tidak jadi," ujar Meizaldy.

"Saat direspon penawaran itu mereka menolak karena mereka sudah punya struktur masing-masing, sudah punya pegangan masing-masing, dan saat menawarkan itu mereka dengan alasan menjelaskan bahwa mereka sudah mempunyai struktur untuk melakukan hal itu," sambungnya.

Baca juga: Ketika Hakim MK Temukan Typo, Pemungutan Suara Ulang Jadi Pakaian Sipil Lengkap

Selain kejadian tersebut, PBB juga menuding ada salah satu Komisioner KPU yang pada saat pemilihan tidak menempuh prosedur yang benar. Pembiayaan seleksi Komisioner KPU itu dibantu oleh salah satu caleg.

Menurut Meizaldy, caleg yang dimaksud berhasil mendapat suara terbanyak atas bantuan Komisioner KPU.

Namun, Meizaldy tak mengungkap dengan jelas Komisioner KPU level mana yang dimaksud. Termasuk, ia tak menjelaskan di dapil dan di tingkat mana caleg itu mencalonkan diri.

Baca juga: Gugat Hasil Pemilu ke MK, Hanura Persoalkan Campur Tangan Ketua RT pada PSU di Palembang

"Itu kami bisa buktikan termasuk masalah komisioner tadi, termasuk bukti-bukti transfer orang yang terlibat dalam proses pencalonan menjadi komisioner itu," ujar Meizaldy.

Merespon tudingan ini, Hakim MK Arief Hidayat menyebut bahwa MK hanya berwenang dalam mengadili perkara pemilu yang berkaitan dengan perolehan suara.

Menurut Arief, PBB seharusnya melaporkan kejadian tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Baca juga: Hakim MK Tegur Pengacara Demokrat Gara-gara Pakai Istilah Ini...

Arief juga menyebut bahwa pemohon tak boleh berasumsi dalam membuat dalil, seperti halnya pemohon menuding adanya korelasi antara Komisioner KPU dengan salah satu caleg yang mendapat suara terbanyak.

"Itu asumsi kan, itu dengan adanya itu menguntungkan siapa?" Tanya Arief ke Meizaldy.

"Sudah jelas, Yang Mulia dia membantu membiayai..," Meizaldy menjawab.

"Itu kan asumsi. Begini, itu asumsi nanti kita yang menilai nanti dijawab yang termohon. Itu kan menurut saudara, ya kan? Belum tentu itu terbukti dan itu belum tentu ada jawaban dari termohon dan pihak terkait. Jadi itu asumsi, jangan bicara asumsi," tegas Arief.

Kompas TV Ketua tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Ali Nurdin memastikan pihaknya siap menjalani sidang sengketa pemilihan legislatif 2019 di Mahkamah Konstitusi. Tim kuasa hukum KPUjuga menyebuttelah berkoordinasi dengan KPU seluruh tingkatan, demi menyiapkan alat bukti yang didatangkan darisemuaprovinsi di Indonesia.<br /> KPU akan berfokus menjawab dalil gugatan terkait kesalahan penghitungan suara oleh KPU yang memengaruhi perolehan kursi.<br /> Sebagai pihak termohon, dalam sidang Sengketa Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi, KPUmemberikankuasa kepada 5 firma hukum untuk menjawab dalil-dalil gugatan pemohon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com