JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Bulan Bintang (PBB) menggugat hasil pemilu legislatif (pileg) DPRD Provinsi Jambi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
PBB menuding adanya sejumlah kecurangan, salah satunya terkait pengkondisian perolehan suara di sejumlah TPS di wilayah tersebut.
"Ada petugas PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) kalau tidak salah, yang mendatangi kader kami untuk menawarkan penyettingan suara, penyettingan perolehan suara," kata Kuasa Hukum PBB Meizaldy Mufti kepada Majelis Hakim di ruang sidang Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (12/7/2019).
Baca juga: Hari Terakhir Sidang Pendahuluan, MK Periksa 59 Gugatan Pileg
Meizaldy mengatakan, pihaknya tak sempat melaporkan kejadian ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun, ia memastikan bahwa peristiwa itu benar-benar terjadi.
"Izin Yang Mulia, itu nggak terjadi tapi sudah sempat datang berombongan datang kepada kader tapi tidak jadi," ujar Meizaldy.
"Saat direspon penawaran itu mereka menolak karena mereka sudah punya struktur masing-masing, sudah punya pegangan masing-masing, dan saat menawarkan itu mereka dengan alasan menjelaskan bahwa mereka sudah mempunyai struktur untuk melakukan hal itu," sambungnya.
Baca juga: Ketika Hakim MK Temukan Typo, Pemungutan Suara Ulang Jadi Pakaian Sipil Lengkap
Selain kejadian tersebut, PBB juga menuding ada salah satu Komisioner KPU yang pada saat pemilihan tidak menempuh prosedur yang benar. Pembiayaan seleksi Komisioner KPU itu dibantu oleh salah satu caleg.
Menurut Meizaldy, caleg yang dimaksud berhasil mendapat suara terbanyak atas bantuan Komisioner KPU.
Namun, Meizaldy tak mengungkap dengan jelas Komisioner KPU level mana yang dimaksud. Termasuk, ia tak menjelaskan di dapil dan di tingkat mana caleg itu mencalonkan diri.
Baca juga: Gugat Hasil Pemilu ke MK, Hanura Persoalkan Campur Tangan Ketua RT pada PSU di Palembang
"Itu kami bisa buktikan termasuk masalah komisioner tadi, termasuk bukti-bukti transfer orang yang terlibat dalam proses pencalonan menjadi komisioner itu," ujar Meizaldy.
Merespon tudingan ini, Hakim MK Arief Hidayat menyebut bahwa MK hanya berwenang dalam mengadili perkara pemilu yang berkaitan dengan perolehan suara.
Menurut Arief, PBB seharusnya melaporkan kejadian tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Baca juga: Hakim MK Tegur Pengacara Demokrat Gara-gara Pakai Istilah Ini...
Arief juga menyebut bahwa pemohon tak boleh berasumsi dalam membuat dalil, seperti halnya pemohon menuding adanya korelasi antara Komisioner KPU dengan salah satu caleg yang mendapat suara terbanyak.
"Itu asumsi kan, itu dengan adanya itu menguntungkan siapa?" Tanya Arief ke Meizaldy.
"Sudah jelas, Yang Mulia dia membantu membiayai..," Meizaldy menjawab.
"Itu kan asumsi. Begini, itu asumsi nanti kita yang menilai nanti dijawab yang termohon. Itu kan menurut saudara, ya kan? Belum tentu itu terbukti dan itu belum tentu ada jawaban dari termohon dan pihak terkait. Jadi itu asumsi, jangan bicara asumsi," tegas Arief.