JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra sempat berkelakar dalam sidang sengketa hasil pemilu legislatif (pileg).
Ia bergurau ketika mendengarkan dalil permohonan gugatan yang dibacakan Kuasa Hukum Partai Hanura untuk perkara DPRD Kota Palembang Dapil 3.
Awalnya, Kuasa Hukum Hanura Afifudin menyebut bahwa ada rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Ilir Timur 2, Kota Palembang.
Baca juga: Hakim MK Tegur Pengacara Demokrat Gara-gara Pakai Istilah Ini...
Namun, berdasar lembar permohonan yang diterima oleh Saldi, tertulis dalil pemohon bahwa ada rekomendasi PSL, bukan PSU. Saat itulah Saldi berkelakar.
"Itu PSL itu apa itu?" Tanya Saldi ke Afifudin.
"Itu satu kelurahan, Yang Mulia," Afifudin menjawab.
"Bukan, untuk (kalimat) diadakannya PSL, Pakaian Sipil Lengkap ya?" Gurau Saldi.
"(Maksudnya) Pemungutan Suara Ulang, Yang Mulia," jawab Afifudin sambil tergelak.
Baca juga: Kalimatnya Dipotong, Hakim MK Ancam Keluarkan Kuasa Hukum Golkar dari Ruang Sidang
Gurauan Saldi pun mengundang tawa para peserta sidang.
Dengan raut muka dan nada bicara yang tetap rileks, Saldi mengingatkan untuk tetap tenang.
"Yang lain nggak boleh ribut, dengarkan saja, nanti saat Anda salah saya suruh apa pula, ribut pula di sebelah Anda," ujar Saldi yang membuat peserta sidang kembali tenang.
Baca juga: Saat Hakim MK Tegur Partai Garuda yang Belum Serahkan Alat Bukti...
Saldi melanjutkan kalimatnya ke Afifudin, mengingatkan bahwa istilah yang benar adalah PSU, bukan PSL.
"Jadi kalau Pemungutan Suara Ulang itu singkatannya PSU pak, kalau PSL itu Pakaian Sipil Lengkap orang mau upacara bendera," ujar Saldi.
"Iya mohon renvoi (perbaikan), Yang Mulia," jawab Afifudin.
"Nah kalau ini saya izinkan diperbaiki," kata Saldi lagi.