JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin prinsip reklamasi di Tanjung Piayu, Kepulauan Riau (Kepri).
Nurdin bersama sekitar lima orang lainnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang berlangsung pada Rabu (10/7/2019).
Berikut adalah fakta kasus Nurdin yang dirangkum Kompas.com:
1. Tetapkan empat orang sebagai tersangka
Selain Nurdin, KPK menjerat tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Budi Hartono dan pihak swasta bernama Abu Bakar.
"KPK meningkatkan status perkara ke tingkat penyidikan dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam.
Baca juga: KPK Tahan Gubernur Kepri Nurdin Basirun
Nurdin, Edy dan Budi disebut sebagai terduga penerima suap. Sementara itu, Abu Bakar disebut sebagai terduga pemberi suap.
2. Diduga terima 11.000 dollar Singapura dan Rp 45 juta
KPK menduga Nurdin menerima suap secara bertahap dari Abu Bakar dengan total nilai 11.000 dollar Singapura dan Rp 45 juta. Uang itu diberikan lewat Edy dan Budi.
Rinciannya, pada 30 Mei 2019, Nurdin diduga menerima uang sebesar 5.000 dollar Singapura dan Rp 45 juta lewat Edy.
Kemudian, pada 31 Mei 2019, terbit izin prinsip reklamasi untuk kepentingan Abu Bakar dengan luas area sebesar 10,2 hektar.
Kedua, pada 10 Juli 2019, Abu Bakar memberikan uang tambahan kepada Nurdin sebesar 6.000 dollar Singapura lewat Budi.
3. Untuk muluskan izin pembangunan resor
Menurut Basaria, suap itu diberikan untuk memuluskan kepengurusan izin yang diajukan Abu Bakar di Tanjung Piayu, Kepri.
Pada Mei 2019, Abu Bakar mengajukan izin pemanfaatan laut untuk melakukan reklamasi di Tanjung Piayu, Batam untuk pembangunan resort dan kawasan wisata seluas 10,2 hektar.