JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah yang pertama tak diterima Mahkamah Agung ( MA), kubu capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kembali mengajukan sengketa pelanggaran administrasi pemilu (PAP).
Dalam permohonannya kali ini, Prabowo-Sandiaga yang menjadi pihak pemohon.
Kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Nicholay Aprilindo, mengatakan, pihaknya meminta MA memeriksa pelanggaran administrasi Pilpres 2019 yang dianggap terstruktur, sistematis, dan meluas (TSM).
"Bahwa permohonan PAP yang dimaksud adalah bukan kasasi, tetapi merupakan permohonan kepada Mahkamah Agung untuk memeriksa pelanggaran administratif pemilu secara TSM," ujar Nicholay kepada Kompas.com, Kamis (11/7/2019).
Baca juga: KPU: Gugatan Prabowo ke MA Tak Pengaruhi Pelantikan Jokowi-Maruf
Permohonan sengketa pelanggaran administrasi pemilu ini pernah diajukan oleh Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Djoko Santoso dan Sekretaris BPN Hanafi Rais pada 31 Mei 2019.
Dalam perkara yang diajukan ke MA ini, BPN menggugat Bawaslu terkait dengan putusannya yang bernomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 pada 15 Mei 2019.
Dalam permohonannya, BPN mendalilkan adanya kecurangan dalam Pilpres 2019 yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Namun, permohonan tersebut tidak diterima oleh MA. Dalam putusannya, MA menyatakan permohonan tidak diterima atau NO (niet ontvankelijk verklaard) karena adanya cacat formil, yakni legal standing atau kedudukan hukum dari pemohon.
Seharusnya, permohonan diajukan oleh pasangan capres-cawapres. Oleh sebab itu, permohonan sengketa yang sama diajukan kembali dengan Prabowo dan Sandiaga sebagai pihak pemohon.
"Setelah legal standing pemohon dilengkapi dan atau diubah dengan surat kuasa dari prinsipal secara langsung dalam hal ini capres-cawapres 02 Prabowo-Sandi, permohonan dapat diajukan kembali," kata Nicholay.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan