JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menegur Kuasa Hukum Partai Demokrat Jamaluddin Rustam dalam sidang sengketa hasil pemilihan anggota DPRD 2019 untuk Provinsi Papua Barat.
Teguran dilontarkan lantaran Jamaluddin menggunakan istilah yang keliru saat membacakan petitum permohonan.
Dalam petitum yang dibacakan, Jamaluddin meminta MK untuk memerintahkan KPU melakukan pemilihan suara ulang.
"Kemudian (petitum) yang keempat majelis, ada kami renvoi (perbaikan), memerintahkan termohon untuk melakukan pemilihan ulang," kata Jamaluddin di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2019).
Arief bertanya kembali perihal istilah "pemilihan ulang" yang disebutkan Jamaluddin.
"Oh, jadi tidak minta menentukan perolehan suara, tapi minta perhitungan ulang?" tanya Hakim Arief.
Jamaluddin masih memberikan jawaban sama, "minta pemilihan ulang majelis".
Hendak menyadarkan Jamaluddin atas kekeliruan istilah, Arief kemudian bertanya kembali perihal yang sama.
"Oh, malah (minta) pemungutan suara ulang?" tanya Arief lagi.
"Pemilihan suara ulang," jawab Jamaluddin.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan