Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Sebut MA Tidak Berwenang Mengadili Dugaan Pelanggaran TSM

Kompas.com - 11/07/2019, 17:24 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan, Mahkamah Agung (MA) tidak berwenang mengadili dugaan pelanggaran pemilu terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Sebab, kewenangan tersebut berada di tangan Bawaslu.

Pernyataan Fritz ini merespon gugatan kasasi kedua atas nama pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di MA. Pemohon mendalilkan adanya pelanggaran pemilu TSM pada Pemilu 2019.

"Apabila ada (dugaan) pelanggaran TSM, maka itu dibawa ke Bawaslu dan bukan ke MA," kata Fritz saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2019).

Baca juga: Gerindra: Kasasi di MA Tanpa Sepengetahuan Prabowo-Sandiaga

Selanjutnya, jika dalam putusannya Bawaslu menyatakan ada pelanggaran pemilu TSM, maka Bawaslu akan memberikan rekomendasi.

Salah satu kemungkinannya, Bawaslu bakal memerintahkan KPU membatalkan pencalonan salah satu peserta pemilu yang diduga melakukan pelanggaran TSM.

Jika rekomendasi tersebut dijalankan KPU, peserta pemilu yang merasa dirugikan barulah bisa menggugatnya ke MA.

"MA baru dapat menerima sebuah perkara setelah adanya putusan TSM yang ditindaklanjuti oleh KPU dan KPU telah mengeluarkan sebuah proses pembatalan calon. Itu baru MA dapat memutus terhadap pokok perkaranya," ujar Fritz.

"Tetapi pada saat sebuah SK pembatalan itu tidak ada misalnya, maka MA tidak memiliki kompetensi untuk menyelesaikan sebuah permohonan tersebut," lanjut dia.

Namun demikian, Fritz mengakui, MA memang tidak bisa menolak permohonan gugatan suatu perkara. Selain itu, menjadi hak setiap peserta pemilu untuk mengajukan perkara ke pengadilan.

"Siapa saja orang bisa mengajukan perkara ke pengadilan. Itu adalah hak daripada seriap orang," ujar Fritz.

Baca juga: KPU Siapkan Jawaban Atas Permohonan Kasasi Prabowo-Sandi di MA

Sebelumnya, Ketua Kuasa Hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widowo-KH Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto dan Sandiaga S Uno kembali mempermasalahkan pelanggaran TSM dalam penyelenggaraan pemilu.

Menurut dia, Prabowo-Sandi mengajukan kasasi sekali lagi ke Mahkamah Agung dan telah diregister dengan Perkara Nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019.

"Perkara ini kini sedang diperiksa MA yang tengah dalam proses menunggu tanggapan KPU dan Bawaslu selaku termohon," kata Yusril.

Perkara tersebut, menurut Yusril, sebelumnya telah diajukan ke Bawaslu oleh Ketua BPN Prabowo Sandiaga, Djoko Santoso. Namun, perkara pelanggaran administrasi TSM itu tidak dapat diterima atau N.O (niet ontvanklijk verklaard).

Artinya, materi perkara tidak diperiksa oleh Bawaslu karena tidak memenuhi syarat-syarat formil, yakni pemohon tidak menyertakan alat-alat bukti untuk mendukung permohonannya.

BPN kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan N.O Bawaslu tersebut.

MA dalam putusan kasasinya menguatkan putusan Bawaslu. MA kembali menyatakan perkara tersebut "tidak dapat diterima" atau N.O.

 

Kompas TV Untuk mengetahui bagaimana tanggapan kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf Amin terkait kasasi yang dilakukan tim Prabowo-Sandiaga di Mahkamah Agung terkait tudingan pelanggaran tersruktur, masif dan sistematis. Kita bahas dengan kuasa hukum jokowi-Ma'ruf AminSirra Prayuna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com