JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Berkarya menggugat hasil pemilihan anggota legislatif di Kabupaten/Kota Gunung Sitoli, Sumatra Utara yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Berkarya, hasil pileg yang ditetapkan di wilayah itu tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sebab, sebelum proses rekapitulasi suara selesai dilakukan, terjadi kebakaran yang menghanguskan seluruh data penghitungan perolehan suara.
"Di sini mungkin saya mempersoalkan lebih ke kualitatif yang mulia, bukan kuantitatif. Karena di sini, Kecamatan Gunung Sitoli ini kebakaran," kata Kuasa Hukum Berkarya Anandya Dipo Pratama, dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2019).
Baca juga: Elite PKS dan Berkarya Tak Terlihat Hadiri Penetapan Jokowi-Maruf sebagai Calon Terpilih
Menurut Anandya, rekapitulasi perolehan suara dilakukan pada 3 Mei 2019. Satu hari kemudian, kebakaran terjadi di kantor Kecamatan Gunung Sitoli, tempat rekapitulasi perolehan suara dilaksanakan.
Sehingga, ketika rekapitulasi akan dilanjutkan keesokan harinya, kantor kecamatan beserta data-data penghitungan suara sudah habis terbakar.
Anandya menyebut, proses rekapitulasi suara juga tidak dilakukan sesuai aturan. Sebab, petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tidak merekap suara pemilihan presiden terlebih dulu, justru langsung merekap suara pileg.
"Tanggal 3 Mei itu (rekapitulasi) dilakukan langsung dari kabupaten/kota, yang selanjutnya dilanjutkan di 4 Mei itu DPRD provinsi. Waktu akan dilanjutkan di DPRD provinsi terjadi kebakaran di kantor kecamatan tersebut," ujar dia.
Karena kejadian ini, kata Anandya, petugas PPK belum selesai melakukan rekapitulasi. Akan tetapi, KPU tetap melakukan penetapan perolehan suara.
Anandya mengaku, tidak tahu menahu dasar KPU menetapkan suara. Padahal data penghitungan suara sendiri hangus terbakar.
"Kami juga tidak tahu dari KPU menetapkan berdasarkan apa, karena DAA1 (form penghitungan suara tingkat desa/kelurahan)-nya sendiri, dia (KPU) mengatakan itu sudah terbakar. Hanya ada bersisa, tapi bersisa itu tidak pernah diperlihatkan kepada kami, hanya bentuk foto saja," tutur Anandya.
Baca juga: Partai Berkarya: Kami Berbenah dan Evaluasi Total Menuju Pemilu 2024
Dalam petitumnya, Partai Berkarya meminta Majelis Hakim MK memerintahkan KPU melaksanakan pemungutan suara ulang Kota Gunung Sitoli Dapil 1, Sumatra Utara, baik di tingkat DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi maupun DPR RI.