Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantah Gerindra, Kuasa Hukum Sebut Permohonan ke MA Diketahui Prabowo-Sandi

Kompas.com - 11/07/2019, 10:30 WIB
Kristian Erdianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Advokat Nicholay Aprilindo membantah dirinya mengajukan permohonan sengketa administrasi Pilpres 2019 ke Mahkamah Agung (MA) tanpa sepengetahuan pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Nicholay mengatakan, permohonan sengketa pelanggaran administrasi pemilu (PAP) yang ia daftarkan untuk kedua kali pada 3 Juli 2019 tersebut berdasarkan surat kuasa dari Prabowo-Sandiaga.

"Permohonan PAP yang kedua yang telah diterima dan teregister pada Kepaniteraan Mahkamah Agung pada 03 Juli 2019 dalam Permohonan No.2 P/PAP/2019, berdasarkan surat kuasa langsung dari prinsipal yang ditandatangani oleh capres-cawapres 02 Prabowo-Sandi," ujar Nicholay kepada Kompas.com, Kamis (11/7/2019).

Baca juga: Gerindra: Kasasi di MA Tanpa Sepengetahuan Prabowo-Sandiaga

Nicholay menjelaskan, dirinya bersama Hidayat Bostam telah diberikan kuasa oleh Prabowo-Sandiaga untuk mengajukan permohonan sengketa.

Kuasa diberikan melalui surat bermeterai yang ditandatangani Prabowo dan Sandiaga pada 27 Juni 2019.

Penandatanganan surat kuasa tersebut juga disaksikan oleh Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo.

"Surat Kuasa No.01/P-S/V/2019 tertanggal 27 Juni 2019 yang ditandatangani secara langsung Prabowo-Sandi di atas meterai Rp 6.000 dengan disaksikan oleh Hashim S Djojohadikusumo selaku Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Geridra," kata Nicholay.

Baca juga: MA Sebut Permohonan Prabowo-Sandi Tinggal Menunggu Jadwal Sidang

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, permohonan sengketa administrasi yang mengatasnamakan pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke MA diajukan tanpa sepengetahuan partainya dan Prabowo-Sandi.

Menurut dia, permohonan sengketa itu dilayangkan kuasa yang lama dan tanpa sepengetahuan pihaknya memasukkan kembali gugatan.

Dasco yang merupakan mantan Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi mengatakan, pihaknya tidak mengetahui permohonan sengketa itu.

Baca juga: KPU Siapkan Jawaban Atas Permohonan Kasasi Prabowo-Sandi di MA

Dia mengatakan, kuasa hukum yang mengajukan gugatan kasasi kedua tersebut tidak meminta izin dan tidak mengoordinasikan kepada pihaknya.

"Saya sudah konfirmasi ke Pak Sandiaga, beliau tidak tahu soal itu karena yang dipakai kuasa yang lama," kata Dasco di Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Permohonan sengketa terkait pelanggaran administrasi pemilu pernah diajukan oleh BPN Prabowo-Sandiaga pada 15 Mei 2019.

Baca juga: MA Tolak Gugatan Prabowo-Sandi soal Pelanggaran Administratif Pemilu

Pihak pemohon diwakili oleh Ketua BPN Djoko Santoso dan Sekretaris BPN Hanafi Rais.

Namun, permohonan tersebut tidak diterima oleh MA. Dalam putusannya, MA menyatakan permohonan tidak diterima atau NO (Niet Ontvankelijk Verklaard) karena adanya cacat formil, yakni legal standing dari pemohon.

Seharusnya, permohonan diajukan oleh pasangan capres-cawapres. Oleh sebab itu, permohonan sengketa yang sama diajukan kembali dengan Prabowo dan Sandiaga sebagai pihak pemohon.

Kompas TV Sikap sejumlah partai politik, akan arah politiknya lima tahun ke depan, belum final.Kekuatan oposisi sebagai penyeimbang terhadap partai-partai pendukung Prabowo-Sandi, tetap dibutuhkan. Tapi tak dimungkiri, godaan masuk pemerintahan berhembus kencang.Lantas siapa yang akan bertahan mengisi posisi oposisi?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Nasional
PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com