Ronny mengatakan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan menyebut, negara tidak boleh melarang warga negara Indonesia untuk pulang ke Indonesia.
"Sepanjang dia masih warga negara, UU kita tentang kewarganegaraan tidak membolehkan kita untuk menolak warga negara Indonesia yang mau kembali ke Indonesia," ujar Ronny.
Menurut dia, pihak Imigrasi hanya berwenang mencekal WNI untuk bepergian ke luar negeri karena alasan hukum, bukan melarang WNI kembali ke Indonesia.
Ia juga menyampaikan, pihak Imigrasi pun baru bisa memulangkan WNI apabila ada permintaan dari pihak penegak hukum atau terjadi masalah keimigrasian seperti habisnya masa berlaku paspor.
"Enggak bisa paspor itu sudah habis masa berlakunya dipakai lagi, dia sudah ilegal, ilegal sebagai warga negara Indonesia yang dilindungi dengan paspor," kata Ronny.
Tak dapat dikaitkan dengan rekonsiliasi
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin (TKN), Arsul Sani, tak sepakat jika pemulangan Rizieq ke Tanah Air menjadi bagian dari wacana rekonsiliasi pasca-Pilpres 2019.
Menurut Arsul, rekonsiliasi tidak bisa dibarter dengan kasus hukum tertentu.
Sebab, rekonsiliasi merupakan wadah bagi pihak-pihak yang berkontestasi secara politik dalam pilpres, baik para elite partai politik maupun para pendukung kedua pasangan capres-cawapres.
"Menurut saya rekonsiliasi itu tidak bisa dibarter dengan proses (kasus) hukum. karena rekonsiliasi itu adalah wilayahnya pihak-pihak yang berkontestasi politik sedangkan soal perkara hukum itu wilayahnya penegak hukum," ujar Arsul saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/7/2019).
Arsul memahami adanya ketakutan bahwa kasus Rizieq akan kembali diproses jika ia memutuskan kembali ke Indonesia.
Baca juga: Apa Kabar Kasus dan Laporan terhadap Rizieq Shihab di Kepolisian?
Kendati demikian, Arsul menilai masih ada cara untuk menangani ketakutan itu.
Empat partai pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang memiliki perwakilan di parlemen sebenarnya bisa meminta diadakannya rapat kerja dengan Kapolri.
Dalam rapat tersebut, mereka dapat meminta kejelasan seluruh kasus yang menjerat Rizieq.
"Jadi harus jelas dulu apa sih kasusnya, tapi tidak bisa kemudian mengatakan itu bagian dari yang harus dipenuhi. Kalau gitu kan mana yang wilayah penegakan hukum dan mana yang wilayah politik enggak bisa dibedakan," kata Arsul.
Selain itu, Arsul mengatakan, seharusnya Rizieq tak perlu takut kasusnya akan kembali diproses saat tiba Indonesia.
Sebab, jika para elite dan pendukungnya meyakini kasus tersebut merupakan kriminalisasi, maka Rizieq akan terbebas dari proses hukum.
"Saya percaya kasus apa pun kalau itu katakanlah benar ada kriminalisasi. Kriminalisasi itu kan artinya suatu tindakan bukan perbuatan pidana atau tidak ada perbuatannya tapi dipidanakan. Pasti akan bebas kok," ucap Sekjen PPP itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.