Cara lain
Selain kewajiban membayar denda, Agus menyebut cara lain yang bisa ditempuh oleh Rizieq untuk kembali ke Indonesia.
Rizieq dapat memanfaatkan program amnesti dari Kerajaan Arab Saudi dan meminta pengampunan.
Dengan begitu kasus overstay Rizieq dapat diselesaikan tanpa perlu membayar denda.
"Kalau ingin gratisan, ya nunggu program amnesti dari Kerajaaan Arab Saudi," kata Agus.
Ada pula cara ekstrem yang bisa ditempuh oleh Rizieq supaya bisa pulang. Agus mengistilahkan cara itu "menangkapkan diri".
Artinya, Rizieq bisa datang ke detensi imigrasi agar dirinya ditangkap kemudian dideportasi.
Namun, proses tersebut memakan waktu yang agak lama.
Sebelum dideportasi, Rizieq harus mendekam selama 6 hingga 10 bulan penjara lebih dulu.
Risiko lain, Rizieq dilarang memasuki wilayah Kerajaan Arab Saudi selama lima tahun.
"Itu cara ekstrem kalau ingin cepat pulang," ucap Agus.
Pemerintah tak halangi
Wakil Presiden Jusuf Kalla membantah pemerintah menghalang-halangi kepulangan Rizieq Shihab ke Indonesia.
Kalla mengatakan, tak mungkin negara menghalang-halangi warganya yang berada di luar negeri untuk kembali ke Tanah Air.
"Enggak (menghalang-halangi), pemerintah silakan saja. Pemerintah tidak berhak melarang warga negara ke Tanah Air. Mana ada hak pemerintah melarang hak warga negara ke Tanah Air. Enggak ada. Enggak boleh," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (10/7/2019).
"Selama Anda punya paspor Indonesia, Anda mau keluar dan pulang berhak saja selama Anda tidak dicekal," ucap Wapres.
Baca juga: Anggota Komisi III: Rizieq kan Tidak Ditangkal untuk Pulang
Ia juga mengatakan, tak ada istilah pencekalan bagi WNI yang hendak pulang ke Tanah Air.
Saat ditanya apakah halangan kepulangan Rizieq disebabkan oleh kasus hukum yang pernah menjeratnya, Kalla mengatakan hal tersebut tak ada hubungannya.
"Itu soal lain, tetapi itu masalah hukum dan saya kira juga kepolisian di sini arif untuk menyelesaikan masalah seperti itu," lanjut Kalla.
Hal senada juga diungkapkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny Sompie. Ia mengatakan, tidak ada larangan bagi Rizieq untuk kembali ke Tanah Air.
Sebab, tidak ada aturan yang melarang seorang warga negara Indonesia untuk kembali ke Indonesia setelah bepergian atau bermukim di luar negeri.
"Negara tidak menghalangi dia untuk pulang, tidak ada penangkalan. Menangkal warga negara sendiri untuk pulang itu tidak ada (aturannya)," kata Ronny di Bekasi, Rabu (10/7/2019).