JAKARTA, KOMPAS.com - KPK menangkap tangan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun beserta lima orang lainnya di Kepri, Rabu (10/7/2019) malam. Di antara mereka diduga terjadi transaksi terlarang terkait perizinan.
Dilihat dari situs acch.kpk.go.id, Nurdin termasuk taat dalam menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di setiap jenjang karirnya sebagai pejabat publik.
Ia pertama kali membuat laporan harta ke KPK saat menjadi Bupati Karimun periode 2006-2011.
Terakhir kali ia menyerahkan LHKPN yakni tanggal 8 Mei 2015, saat mencalonkan diri sebagai Gubernur Kepulauan Riau. Tercatat, total harta kekayaannya saat itu Rp 6.262.965.447.
Baca juga: OTT, KPK Amankan Gubernur Kepri
Mayoritas hartanya adalah harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan senilai Rp 4.683.119.564.
Terdapat 10 tanah maupun bangunan yang seluruhnya berada di Kabupaten Karimun. Sedangkan harta bergerak yang dia miliki berupa alat transportasi senilai Rp 380 juta.
Ketua DPW Partai Nasdem Kepri itu dilaporkan memiliki mobil Honda CRV keluaran 2005 dan Honda Jazz perolehan tahun 2013. Ia juga memiliki logam mulia senilai Rp 200 juta dan benda bergerak lainnya senilai Rp 260 juta.
Baca juga: OTT KPK di Kepri, Pintu Masuk Polres Tanjungpinang Dijaga Ketat
Terakhir, giro dan setara kas milik Nurdin yang dilaporkan ke KPK sebesar Rp 739.845.883. LHKPN tersebut menunjukkan bahwa Nurdin tak memiliki utang maupun piutang.
Diberitakan sebelumnya, KPK menangkap 6 orang dalam operasi tangkap tangan di Provinsi Kepulauan Riau, Rabu malam. Salah satu yang diamankan adalah Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun.
Baca juga: OTT KPK di Kepri, 6 Orang Diperiksa di Polresta Tanjungpinang
"Kepala daerah di tingkat provinsi ya. Kemudian Kepala Dinas yang mengurus bidang kelautan, kemudian ada Kepala Bidang, PNS dan pihak swasta yang kami periksa dan kami klarifikasi di Polres," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu malam.
Diduga transaksi tersebut terkait izin lokasi rencana reklamasi di Kepulauan Riau. KPK mengamankan uang sebesar 6.000 dollar Singapura dalam operasi ini. KPK menduga uang yang disita bukan penerimaan pertama.
Baca juga: OTT di Kepri, KPK Amankan 6 Orang dan Uang 6.000 Dollar Singapura