JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengamankan total enam orang dalam operasi tangkap tangan ( OTT) di wilayah Kepulauan Riau, Rabu (10/7/2019) malam.
Mereka yang diamankan adalah kepala daerah, kepala dinas, kepala bidang, PNS, dan pihak swasta.
"Diduga ada transaksi terkait izin lokasi rencana reklamasi di Kepri," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu.
Baca juga: OTT KPK di Kepri Terkait Izin Lokasi Reklamasi
KPK mengamankan uang 6.000 dollar Singapira.
KPK akan menentukan status hukum dari pihak yang diamankan dalam waktu 1X24 jam. Hasil OTT akan disampaikan secara rinci pada konferensi pers.