JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani berpendapat bahwa kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menyadap harus tetap diatur di Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan.
Menurut Arsul, mekanisme dan ketentuan menyadap tak cukup bila hanya diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) internal KPK. Sebab, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas judicial review Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada tahun 2010 menyatakan bahwa mekanisme penyadapan harus diatur dalam undang-undang.
"Kalau SOP internal tidak cukup karena perintahnya MK penyadapan harus diatur dalam undang-undang," ujar Arsul saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/7/2019).
Baca juga: RUU Penyadapan yang Tak Lagi Memangkas Kewenangan KPK...
Selain itu, lanjut Arsul, ketentuan dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang KPK hanya menyatakan soal kewenangan, namun tidak mengatur soal mekanisme penyadapan.
"Pasal 12 UU KPK itu hanya mengatakan kalau KPK diberi kewenangan untuk melakukan penyadapan tapi bagaimana cara menyadapnya kan tidak diatur," kata Arsul.
Terkait keberatan KPK mengenai pelaksanaan penyadapan, Arsul menuturkan pasal tersebut masih dapat berubah dalam pembahasan.
Berdasarkan draf RUU Penyadapan per 2 Juli 2019, Pasal 6 Ayat (1) menyebut pelaksanaan penyadapan dilakukan pada tahap penyidikan dan pelaksanaan putusan pengadilan.
Sementara KPK ingin kewenangan melakukan penyadapan ada dalam setiap tahapan penegakan hukum, yakni tahap penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
"Nah itu hal-hal yang terkait teknis apakah kewenangan penyadapan itu kita berikan sejak tahap penyelidikan atau setelah penyidikan, itu hal-hal yang silakan kita perdebatkan," ucap Arsul.
"Jadi kalau bagi saya apa yang menjadi concernya KPK juga harus ditampung ya, sehingga kerja-kerja KPK di dalam melakukan penegakan hukum di bidang pemberantasan korupsi juga tidak boleh dilemahkan. Tapi tidak berarti kemudian KPK tidak bisa diatur atau tidak boleh diatur kewenangannya," tutur dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg DPR Totok Daryanto menuturkan bahwa seluruh ketentuan dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan tidak akan memangkas kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
Sebab, pelaksanaan penyadapan terhadap kasus tindak pidana korupsi yang menjadi wewenang KPK dikecualikan dalam draf RUU Penyadapan.
"RUU Penyadapan tidak akan memangkas kewenangan KPK. Sudah clear dalam draf yang kita susun," ujar Totok dalam sebuah diskusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/10/2019).
Berdasarkan draf RUU Penyadapan per 2 Juli 2019, Pasal 5 mengatur tiga ketentuan pelaksanaan penyadapan. Pertama, pelaksanaan penyadapan dilakukan berdasarkan ketentuan dan proses hukum yang adil, transparan, dan bertanggung jawab.
Baca juga: Fraksi PPP: Kewenangan KPK Tak Dapat Dikecualikan dalam RUU Penyadapan
Kedua, penyadapan wajib memperoleh penetapan pengadilan. Dan ketiga, pelaksanaan penyadapan dikoordinasikan oleh Kejaksaan Agung dengan lembaga peradilan.
Kemudian Pasal 6 ayat (1) menyatakan, pelaksanaan penyadapan dilakukan pada tahap penyidikan dan pelaksanaan putusan pengadilan.
Namun, dalam Pasal 6 ayat (3), dinyatakan bahwa seluruh ketentuan tersebut tidak berlaku bagi pelaksanaan penyadapan yang dilakukan oleh KPK.