Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Baleg: SOP Internal Tak Cukup Atur Kewenangan Penyadapan oleh KPK

Kompas.com - 10/07/2019, 22:37 WIB
Kristian Erdianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani berpendapat bahwa kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menyadap harus tetap diatur di Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan.

Menurut Arsul, mekanisme dan ketentuan menyadap tak cukup bila hanya diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) internal KPK. Sebab, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas judicial review Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada tahun 2010 menyatakan bahwa mekanisme penyadapan harus diatur dalam undang-undang.

"Kalau SOP internal tidak cukup karena perintahnya MK penyadapan harus diatur dalam undang-undang," ujar Arsul saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/7/2019).

Baca juga: RUU Penyadapan yang Tak Lagi Memangkas Kewenangan KPK...

Selain itu, lanjut Arsul, ketentuan dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang KPK hanya menyatakan soal kewenangan, namun tidak mengatur soal mekanisme penyadapan.

"Pasal 12 UU KPK itu hanya mengatakan kalau KPK diberi kewenangan untuk melakukan penyadapan tapi bagaimana cara menyadapnya kan tidak diatur," kata Arsul.

Terkait keberatan KPK mengenai pelaksanaan penyadapan, Arsul menuturkan pasal tersebut masih dapat berubah dalam pembahasan.

Berdasarkan draf RUU Penyadapan per 2 Juli 2019, Pasal 6 Ayat (1) menyebut pelaksanaan penyadapan dilakukan pada tahap penyidikan dan pelaksanaan putusan pengadilan.

Sementara KPK ingin kewenangan melakukan penyadapan ada dalam setiap tahapan penegakan hukum, yakni tahap penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

"Nah itu hal-hal yang terkait teknis apakah kewenangan penyadapan itu kita berikan sejak tahap penyelidikan atau setelah penyidikan, itu hal-hal yang silakan kita perdebatkan," ucap Arsul.

"Jadi kalau bagi saya apa yang menjadi concernya KPK juga harus ditampung ya, sehingga kerja-kerja KPK di dalam melakukan penegakan hukum di bidang pemberantasan korupsi juga tidak boleh dilemahkan. Tapi tidak berarti kemudian KPK tidak bisa diatur atau tidak boleh diatur kewenangannya," tutur dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg DPR Totok Daryanto menuturkan bahwa seluruh ketentuan dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan tidak akan memangkas kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Sebab, pelaksanaan penyadapan terhadap kasus tindak pidana korupsi yang menjadi wewenang KPK dikecualikan dalam draf RUU Penyadapan.

"RUU Penyadapan tidak akan memangkas kewenangan KPK. Sudah clear dalam draf yang kita susun," ujar Totok dalam sebuah diskusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/10/2019).

Berdasarkan draf RUU Penyadapan per 2 Juli 2019, Pasal 5 mengatur tiga ketentuan pelaksanaan penyadapan. Pertama, pelaksanaan penyadapan dilakukan berdasarkan ketentuan dan proses hukum yang adil, transparan, dan bertanggung jawab.

Baca juga: Fraksi PPP: Kewenangan KPK Tak Dapat Dikecualikan dalam RUU Penyadapan

Kedua, penyadapan wajib memperoleh penetapan pengadilan. Dan ketiga, pelaksanaan penyadapan dikoordinasikan oleh Kejaksaan Agung dengan lembaga peradilan.

Kemudian Pasal 6 ayat (1) menyatakan, pelaksanaan penyadapan dilakukan pada tahap penyidikan dan pelaksanaan putusan pengadilan.

Namun, dalam Pasal 6 ayat (3), dinyatakan bahwa seluruh ketentuan tersebut tidak berlaku bagi pelaksanaan penyadapan yang dilakukan oleh KPK.

Kompas TV Tersangka dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy mencabut gugatannya tekait status tersangka dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan pencabutan disampaikan kuasa hukum Romi, Maqdir Ismail yang dituliskan melalui surat. Surat disampaikan kepada Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Agus Widodo. Meski demikian dalam pembacaan putusan hakim tunggal Agus Widodo menolak permohonan praperadilan Romi dengan alasan gugatan penyadapan masuk ke dalam pokok perkara bukan objek praperadilan. #Romahurmuziy #Praperadilan #SuapJabatan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com