JAKARTA, KOMPAS.com - Amnesty International Indonesia mendesak Polri mengungkap laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus penyerangan Novel Baswedan ke muka publik.
Manajer Riset Amnesty International Indonesia Papang Hidayat mengatakan, pihaknya tak ingin laporan kasus Novel mengulang kasus Munir yang laporan TGPF-nya belum terungkap ke publik.
"Ada beberapa stetment dari Pak Hendardi (anggota TGPF), (laporan) hanya akan diumumkan kepada Polri atau apa nanti Polri yang mengumumkan kepada publik kalau dia mau gitu. Nah ini yang masalah karena kita juga punya pengalaman semacam ini di kasus Munir," kata Papang di Gedung Ombudsman, Rabu (10/7/2019).
Baca juga: Novel Minta Kasus yang Menimpanya Tak Diperkeruh dengan Spekulasi
Papang menuturkan, ketika itu TGPF kasus Munir telah menyerahkan laporannya kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Namun, Presiden SBY tak kunjung mengungkap temuan TGPF ke muka publik.
Menurut Papang, pengungkapan kasus Novel merupakan hal yang wajib dilakukan karena korupsi merupakan kejahatan serius selayaknya kejahatan terhadap hak asasi manusia (HAM).
Papang melanjutkan, pengungkapan kasus Novel juga dapat menjadi bukti keseriusan negara dan pemerintah dalam melawan korupsi.
"Kalau hasil TGPF kasus Novel tidak transparan pada publik artinya gerakan antikorupsi juga masih menghadapi lawan-lawan yang kuat jadi tidak ada efek jera bagi orang yang ingin melakukan korupsi," ujar Papang.
Baca juga: Soal Kasus Novel Baswedan, Wapres Bilang Tunggu Saja Pekan Depan
Sebelumnya, TGPF bentukan Polri itu telah menyerahkan laporannya kepada Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dalam pertemuan selama dua jam, Selasa (9/7/2019) kemarin.
Anggota TGPF kasus Novel Baswedan, Hendardi mengatakan, pihaknya baru akan mempublikasikan hasil investigasi terkait kasus penyerangan terhadap penyidik KPK itu pekan depan.