Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Kabar Kasus dan Laporan terhadap Rizieq Shihab di Kepolisian?

Kompas.com - 10/07/2019, 18:06 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Ana Shofiana Syatiri

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro mengatakan, pimpinan FPI Rizieq Shihab tak lagi memiliki beban hukum begitu kembali ke Indonesia.

Rizieq sempat menjadi tersangka dalam kasus chat WhatsApp berkonten pornografi yang ditangani Polda Metro Jaya.

Selain itu, ia dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri karena dianggap melecehkan Pancasila. Kasus itu ditangani Polda Jawa Barat dan menjadikan Rizieq sebagai tersangka. Namun, kedua kasus tersebut telah dihentikan penyidikannya oleh polisi.

"Semuanya sudah SP3, jadi sudah tak ada persoalan hukum apapun," ujar Sugito kepada Kompas.com, Rabu (10/7/2019).

Baca juga: Wapres Bantah Pemerintah Halangi Kepulangan Rizieq Shihab

Di luar itu, kata Sugito, ada beberapa kasus yang berkaitan dengan Rizieq, yang mana posisinya sebagai terlapor. Namun, saat ini kasus tersebut masih di tahap penyelidikan dan belum diproses lebih jauh oleh kepolisian.

"Hanya ada dua yang dia tersangka, lainnya kan hanya saksi," kata Sugito.

Sugito menambahkan, hal tersebut menunjukkan bahwa Rizieq tak kunjung kembali ke Indonesia bukan karena takut berhadapan dengan hukum. Sebab, statusnya sebagai warga negara yang bebas.

Baca juga: Rekonsiliasi Pasca-Pilpres Dinilai Tak Dapat Dikaitkan dengan Kasus Rizieq Shihab

Selain dua kasus tersebut, Rizieq merupakan pihak terlapor di beberapa laporan kepolisian yang diadukan masyarakat.

Sebut saja, laporan Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI) pada 26 Desember 2016 ke Polda Metro Jaya. Rizieq dianggap menodai agama kristen karena dalam video yang viral saat itu, Rizieq menyinggung unsur SARA.

Selain itu, ia juga dilaporkan Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) atas ceramah Rizieq soal pecahan uang yang disebutnya mirip lambang PKI, yakni palu arit.

Pada 2016, Rizieq dilaporkan atas sangkaan penguasaan tanah ilegal di daerah Megamendung, Bogor.

Baca juga: Dirjen Imigrasi: Negara Tidak Menghalangi Rizieq Shihab Pulang

Lantas, apakah proses penyelidikan tersebut berlanjut saat Rizieq kembali ke Tanah Air?

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo memberi sinyal kasus-kasus tersebut belum selesai begitu saja. Ia mengatakan, nantinya penyidik yang akan mendalami apakah bisa dilanjutkan atau tidak.

"Tidak menutup kemungkinan (diproses), penyidik nanti yang akan menindaklanjuti," kata Dedi.

Baca juga: Pemulangan Rizieq Shihab Syarat Rekonsiliasi Prabowo, Ini Kata Istana

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

Nasional
Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Nasional
Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Nasional
Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Nasional
Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Nasional
Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
Ajak Rekonsiliasi, AHY Minta Pihak yang Belum Puas Hasil Pilpres Tak Korbankan Rakyat

Ajak Rekonsiliasi, AHY Minta Pihak yang Belum Puas Hasil Pilpres Tak Korbankan Rakyat

Nasional
Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Kita Hormati Proses Bernegara

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Kita Hormati Proses Bernegara

Nasional
Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Nasional
Hadiri Penetapan KPU, Prabowo: Kita Akan Kerja Keras

Hadiri Penetapan KPU, Prabowo: Kita Akan Kerja Keras

Nasional
Masih di Yogyakarta Saat Penetapan Prabowo-Gibran, Ganjar: Kalau Saya di Jakarta, Akan Hadir

Masih di Yogyakarta Saat Penetapan Prabowo-Gibran, Ganjar: Kalau Saya di Jakarta, Akan Hadir

Nasional
Terima Penetapan Prabowo-Gibran, PDI-P: Koalisi Sebelah Silakan Berjalan Sesuai Agenda yang Ingin Dilakukan

Terima Penetapan Prabowo-Gibran, PDI-P: Koalisi Sebelah Silakan Berjalan Sesuai Agenda yang Ingin Dilakukan

Nasional
Tertawa Lepas, Anies-Cak Imin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wapres Terpilih

Tertawa Lepas, Anies-Cak Imin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wapres Terpilih

Nasional
Program Susu Gratis Prabowo-Gibran Dibayangi Masalah Aturan Impor Kemendag dan Kementan

Program Susu Gratis Prabowo-Gibran Dibayangi Masalah Aturan Impor Kemendag dan Kementan

Nasional
PDI-P Masih Gugat KPU ke PTUN, Nusron: Tak Berpengaruh terhadap Hasil Pemilu

PDI-P Masih Gugat KPU ke PTUN, Nusron: Tak Berpengaruh terhadap Hasil Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com