JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro mengatakan, pimpinan FPI Rizieq Shihab tak lagi memiliki beban hukum begitu kembali ke Indonesia.
Rizieq sempat menjadi tersangka dalam kasus chat WhatsApp berkonten pornografi yang ditangani Polda Metro Jaya.
Selain itu, ia dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri karena dianggap melecehkan Pancasila. Kasus itu ditangani Polda Jawa Barat dan menjadikan Rizieq sebagai tersangka. Namun, kedua kasus tersebut telah dihentikan penyidikannya oleh polisi.
"Semuanya sudah SP3, jadi sudah tak ada persoalan hukum apapun," ujar Sugito kepada Kompas.com, Rabu (10/7/2019).
Baca juga: Wapres Bantah Pemerintah Halangi Kepulangan Rizieq Shihab
Di luar itu, kata Sugito, ada beberapa kasus yang berkaitan dengan Rizieq, yang mana posisinya sebagai terlapor. Namun, saat ini kasus tersebut masih di tahap penyelidikan dan belum diproses lebih jauh oleh kepolisian.
"Hanya ada dua yang dia tersangka, lainnya kan hanya saksi," kata Sugito.
Sugito menambahkan, hal tersebut menunjukkan bahwa Rizieq tak kunjung kembali ke Indonesia bukan karena takut berhadapan dengan hukum. Sebab, statusnya sebagai warga negara yang bebas.
Baca juga: Rekonsiliasi Pasca-Pilpres Dinilai Tak Dapat Dikaitkan dengan Kasus Rizieq Shihab
Selain dua kasus tersebut, Rizieq merupakan pihak terlapor di beberapa laporan kepolisian yang diadukan masyarakat.
Sebut saja, laporan Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI) pada 26 Desember 2016 ke Polda Metro Jaya. Rizieq dianggap menodai agama kristen karena dalam video yang viral saat itu, Rizieq menyinggung unsur SARA.
Selain itu, ia juga dilaporkan Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) atas ceramah Rizieq soal pecahan uang yang disebutnya mirip lambang PKI, yakni palu arit.
Pada 2016, Rizieq dilaporkan atas sangkaan penguasaan tanah ilegal di daerah Megamendung, Bogor.
Baca juga: Dirjen Imigrasi: Negara Tidak Menghalangi Rizieq Shihab Pulang
Lantas, apakah proses penyelidikan tersebut berlanjut saat Rizieq kembali ke Tanah Air?
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo memberi sinyal kasus-kasus tersebut belum selesai begitu saja. Ia mengatakan, nantinya penyidik yang akan mendalami apakah bisa dilanjutkan atau tidak.
"Tidak menutup kemungkinan (diproses), penyidik nanti yang akan menindaklanjuti," kata Dedi.
Baca juga: Pemulangan Rizieq Shihab Syarat Rekonsiliasi Prabowo, Ini Kata Istana
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.