JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Nasdem menggugat hasil pemilu legislatif yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Nasdem mengklaim, telah kehilangan ribuan suara hasil pemilu di Dapil DKI Jakarta II, khususnya di wilayah Kuala Lumpur, Malaysia.
"Kami menyampaikan keberatan terkait rekomendasi Bawaslu karena ada 43 ribuan suara yang akhirnya dinyatakan tidak sah," kata Kuasa Hukum Nasdem Taufik Basari, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).
Menurut Taufik, ribuan suara yang tak dihitung itu berasal dari hasil pemungutan suara ulang (PSU) metode pos.
Baca juga: Fraksi Nasdem DPRD Minta DKI Tiru Singapura untuk Tangani Polusi Udara
Suara ini tak dihitung lantaran dinyatakan tidak sah oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) saat rapat pleno penetapan rekapitulasi hasil pemilu, Mei 2019 lalu.
Kala itu, Bawaslu berargumen bahwa batas akhir pengembalian surat suara hasil PSU metode pos jatuh pada 15 Mei 2019.
Namun, faktanya, surat suara hasil PSU metode pos diterima Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur dalam dua periode waktu, yaitu 22.740 surat suara pada 15 Mei 2019 dan 62.287 surat suara pada 16 Mei 2019.
PPLN kala itu telah menjelaskan bahwa 62.287 surat suara yang dimaksud telah tiba di kantor pos Malaysia pada 15 Mei 2019. Namun demikian, karena kebijakan kantor pos, surat suara itu baru bisa dikirimkan ke PPLN pada 16 Mei 2019.
Atas rekomendasi Bawaslu tersebut, KPU akhirnya memutuskan untuk tak menghitung 62.287 surat suara dan hanya menghitung 22.740 surat suara.
Taufik menilai, langkah ini telah menghilangkan hak konstitusi warga negara yang telah memberikan suara mereka.
"Suara yang telah masuk 43 ribu itu ada hak konstitusi warga negara yang memberikan suaranya tapi dibatalkan oleh Bawaslu dan ini merupakan suata pelanggaran yang berat, karena terkait hak konstitusional warga negara dlm memberikan hak pilihnya," ujar Taufik.
Baca juga: Nasdem Klaim Hilang Satu Kursi DPR RI di Dapil Jatim 1 Saat Rekapitulasi Kecamatan
Mewakili Nasdem, Taufik meminta supaya Majelis Hakim MK menilai keabsahan formulir rekapitulasi suara (DA1) di tingkat PPLN.
Menurut dia, tidak seharusnya masalah teknis menghilangkan hak konstutusional warga yang telah memberikan suaranya.
"Kami meminta agar Mahkamah bisa menilai apakah DA1 yang awal itu dianggap sah, jika dianggap sah suara yang tadinya sudah diberikan oleh pemilih harusnya kembali ditetapkan menjadi suara yang masuk dalam perhitungan," ujarnya.