Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Muafaq Mengaku Beri Uang Rp 50 Juta ke Staf Khusus Menag

Kompas.com - 10/07/2019, 16:25 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi mengaku memberikan uang Rp 50 juta ke staf khusus Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Gugus Joko Waskito.

Menurut Muafaq, hal itu berdasarkan hasil diskusi dengan Abdul Rochim, sepupu mantan Ketua Umum PPP sekaligus anggota DPR Romahurmuziy.

"Itu Aim (panggilan Abdul Rochim) berdiskusi kepada saya, Gugus juga dikasih. Kalau Gugus, kira-kira pantesnya piro, hasil diskusi dengan Aim muncul Rp 50 juta," kata Muafaq ketika menanggapi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (10/7/2019).

Baca juga: Jaksa Heran Romahurmuziy Tak Segera Laporkan Penerimaan Uang Rp 250 Juta ke KPK

Muafaq merasa Gugus juga ikut memberikan perhatian kepadanya yang menginginkan promosi jabatan di Kemenag Gresik. Muafaq mengaku komunikasinya dengan Gugus juga cukup intensif.

Muafaq juga ingat dirinya pernah menanyakan ke Gugus kapan bisa promosi jabatan. Gugus, kata Muafaq, pernah menjanjikan akan menyampaikan pesan itu ke pejabat di Kanwil Kemenag Jawa Timur.

"Karena saya menyampaikan kepada Gugus dan Gugus komunikasinya juga seakan-akan membantu saya," kata Muafaq.

Muafaq mengaku kenal Gugus sejak September 2017 di salah satu mal di Jakarta. Saat itu, ia juga saling bertukar nomor ponsel.

"Pada saat akhir Januari atau awal Februari saya lupa, saudara saksi Gugus Joko WA saya bahwa posisi berada di Trawas, Mojokerto, setelah WA saya, maka pada malam harinya saya berangkat ke sana, bertemu," kata Muafaq.

Menurut Muafaq, saat itu sedang ada kegiatan yang cukup ramai dihadiri jajaran pejabat Kemenag se-Jawa Timur. Di sana, ia sempat berbincang-bincang dengan Gugus hingga malam hari.

Staf Khusus Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Gugus Joko Waskito bersaksi di  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (10/7/2019).KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN Staf Khusus Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Gugus Joko Waskito bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (10/7/2019).
"Saya mau pamitan, saya dengan saudara saksi menuju ke kamar hotel, lalu di dalam kamar hotel itu, saya mengucapkan terima kasih atas bantuannya dan saya serahkan uang Rp 50 juta, saya ambil dari dalam tas saya. Terus saya bungkus uang itu dalam kresek hitam, saya berikan kepada saudara saksi dan saksi menyatakan sama-sama, lalu saya pulang," kata dia.

Sementara itu, Gugus yang duduk sebagai saksi membantah pernah menerima uang tersebut. Kendati demikian, ia mengakui pernah bertemu dengan Muafaq.

"Enggak ada (menerima uang). Karena saya tidak pernah mengambil kamar di hotel Trawas karena saya nginep di rumah ibu saya yang tidak jauh dari Trawas," kata Gugus.

"Saya tidak tahu nginap atau balik ke rumahnya, tetapi pada saat itu menjelang saya pulang maka saya berdua, masuk ke dalam kamar hotel, selanjutnya saya pamit dan pulang," balas Muafaq kepada Gugus.

Muafaq Wirahadi didakwa menyuap anggota DPR RI yang juga Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy.

Muafaq didakwa menyerahkan uang Rp 91,4 juta kepada Romahurmuziy alias Romy.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan karena Romy secara langsung atau tidak langsung mengintervensi proses pengangkatan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kemenag Gresik.

Baca juga: KPK Akan Konfirmasi Khofifah soal Kesaksian Romahurmuziy dan Menag di Pengadilan Tipikor

Awalnya, Muafaq mengetahui bahwa namanya tidak masuk dalam daftar calon kepala kantor Kemenag.

Muafaq kemudian menghubungi Abdul Rochim yang merupakan sepupu Romy. Muafaq meminta agar dia dikenalkan dengan Romy. Selanjutnya, Muafaq menemui Romy di sebuah hotel di Surabaya.

Muafaq meminta Romy membantu dia agar diangkat sebagai kepala kantor Kemenag. Menurut jaksa, atas permintaan itu, Romy menyanggupinya.

Kompas TV Berikut rangkuman berita pilihan Kompas TV dalam TOP 3 NEWS: 1. Setelah lebih dari sepekan dirawat di Rumah Sakit Umum Dokter Soetomo, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, hari ini diperbolehkan pulang. Namun, Risma harus tetap menjalani rawat jalan untuk menstabilkan kondisi kesehatannya. Risma sudah mendapatkan izin dari tim dokter setelah dinyatakan kondisinya membaik. Namun risma masih diwajibkan untuk menjalani rawat jalan. Sebelumnya, Risma dirawat intensif sejak 25 Juni lalu oleh 15 dokter spesialis. Ia menderita sesak napas dan maag akut akibat kelelahan. 2. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memenuhi panggilan sebagai saksi, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Khofifah diperiksa terkait kasus jual beli jabatan di kementerian agama. Sebelumnya, pada 26 Juni lalu Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin bersaksi bahwa Khofifah dan Romahurmuziy merekomendasikan nama Haris Hasanuddin untuk menduduki jabatan kakanwil kementerian agama Jawa Timur. 3. Seusai menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan umum pilpres 2019, mahkamah konstitusi kini melanjutkan sidang PHPU untuk anggota legislatif. Dari 340 permohonan yang diajukan, MK meregistrasi sebanyak 260 perkara. Dari 260 perkara, sebanyak 248 perkara diajukan parpol. Satu perkara diajukan pemohon Partai Berkarya berkaitan dengan <em>Parliamentary Threshold</em>.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com