JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Biro dan Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah mengatakan, Mahkamah Agung (MA) telah menerima berkas permohonan pasangan capres dan cawapres Prabowo-Sandiaga terkait pelanggaran administrasi pemilu.
Menurut dia, saat ini permohonan Prabowo-Sandiaga itu tinggal menunggu jadwal sidang.
"Sudah diterima semua sudah siap, tinggal menunggu hari sidang," kata Abdullah saat ditemui di Gedung MA, Jakarta, Rabu (10/7/2019).
Baca juga: Gerindra: Kasasi di MA Tanpa Sepengetahuan Prabowo-Sandiaga
Abdullah mengatakan, ada hal yang perlu diluruskan bahwa pengajuan permohonan itu berbeda dari yang sebelumnya.
Ia mengatakan, laporan permohonan pertama terkait pelanggaran administrasi Pemilu yang telah di tolak MA dilakukan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.
Sedangkan, permohonan yang sedang diproses saat ini atas nama Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
"Kan orangnya beda. yang mengajukan beda dari yang kemarin, itu tim pemenangan dan ini Prabowo-Sandiaga," ujarnya.
Baca juga: KPU Siapkan Jawaban Atas Permohonan Kasasi Prabowo-Sandi di MA
Abdullah mengatakan, permohonan yang diajukan oleh Prabowo-Sandi dengan kuasa hukumnya Nicolay Aprilindo.
"Permohonan haji Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno memberikan kuasa kepada Nicolay Aprilindo," kata dia.
Selanjutnya, Abdullah mengatakan, permohonan Prabowo-Sandiaga itu harus diputuskan oleh majelis MA dalam tenggat waktu paling lama 14 hari sejak berkas tersebut diserahkan.
Baca juga: MA Tolak Gugatan Prabowo-Sandi soal Pelanggaran Administratif Pemilu
"Sejak masuk, sampai 14 hari itu sudah harus putus, entah dua hari masuk, majelis putuskan atau enam hari setelah masuk, baru diputuskan. Yang penting tidak boleh melebihi 14 hari," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, gugatan kasasi kedua yang mengatasnamakan pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Agung ( MA) tanpa sepengetahuan partainya dan Prabowo-Sandi.
"Saya sudah konfirmasi ke Pak Sandiaga, beliau tidak tahu soal itu karena yang dipakai kuasa yang lama," kata Dasco di Jakarta, Selasa (9/7/2019).
Baca juga: KPU Siapkan Jawaban Atas Permohonan Kasasi Prabowo-Sandi di MA
Dia mengatakan, kasasi kedua itu merupakan perkara yang sebelumnya ditolak MA karena persoalan administrasi.
Menurut dia, kasasi kedua itu dilayangkan kuasa yang lama dan tanpa sepengetahuan pihaknya memasukkan kembali gugatan.
"Kuasa hukum dengan kuasa yang lama tanpa sepengetahuan kami memasukkan kembali gugatannya," ujar dia.