Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres Bantah Pemerintah Halangi Kepulangan Rizieq Shihab

Kompas.com - 10/07/2019, 15:58 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla membantah pemerintah menghalang-halangi kepulangan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ke Indonesia.

Kalla mengatakan tak mungkin negara menghalang-halangi warganya yang berada di luar negeri untuk kembali ke Tanah Air. 

"Enggak (menghalang-halangi), pemerintah silakan saja. Pemerintah tidak berhak melarang warga negara ke tanah air. Mana ada hak pemerintah melarang hak warga negara ke Tanah Air. Enggak ada. Enggak boleh," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (10/7/2019).

"Selama Anda punya paspor Indonesia, Anda mau keluar dan pulang berhak saja selama Anda tidak dicekal," lanjut Wapres.

Baca juga: Sebelum Ada Wacana Rekonsiliasi Jokowi-Prabowo, Sudah Lama Rizieq Ingin Pulang

Ia juga mengatakan tak ada istilah pencekalan bagi WNI yang hendak pulang ke Tanah Air. Pencekalan hanya berlaku bagi WNI yang hendak pergi ke luar negeri.

Saat ditanya apakah halangan kepulangan Rizieq disebabkan oleh kasus hukum yang pernah menjeratnya, Kalla mengatakan hal tersebut tak ada hubungannya.

"Itu soal lain, tapi itu masalah hukum. Dan saya kira juga kepolsian di sini arif untuk menyelesaikan masalah seperti itu," lanjut Kalla.

Saat ini kembali menguat wacana pemulangan Rizieq Shihab yang dijadikan syarat rekonsiliasi Jokowi-Prabowo.  

Rizieq sudah lebih dari dua tahun berada di Arab Saudi. Sejak lama dia sudah ingin pulang ke Indonesia sebelum ada wacana rekonsiliasi Jokowi-Prabowo.

Rizieq Shihab bertolak ke luar negeri saat dikaitkan dengan sejumlah kasus hukum. Rizieq menjadi tersangka kasus chat mesum dengan seorang wanita. Ia juga menjadi tersangka setelah dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri karena dianggap menghina Pancasila.

Diketahui, dua kasus tersebut, baik chat mesum maupun penghinaan terhadap Pancasila, telah dihentikan kepolisian. Dengan keluarnya surat penghentian penyidikan (SP3) dari Polri, status tersangka pun gugur. 

Kepergian tersebut menimbulkan tanda tanya besar dan berbagai dugaan, salah satunya ketakutan akan menghadapi masalah hukum.

Anggapan tersebut dibantah keras oleh pengacara Rizieq sekaligus pengurus FPI, Sugito Atmo Prawiro.

Baca juga: Rizieq Shihab Dinyatakan Overstay, Harus Bayar Denda jika Ingin Pulang

“Sama sekali tidak ada ketakutan karena sudah tidak ada permasalahan hukum apa pun di sini,” kata Sugito kepada Kompas.com, Rabu (10/7/2019).

Sugito mengatakan, sebenarnya Rizieq sudah lama ingin kembali ke Indonesia. Namun, pemerintah Arab Saudi mencekalnya.

"Sebenarnya sudah lama pengin pulang. Banyak aktivitas yang seharusnya bisa dikerjakan," kata dia.

Kompas TV Gerindra angkat bicara soal rekonsiliasi partainya dengan koalisi Jokowi-Ma’ruf. Menurutnya, rekonsiliasi perlu dibuktikan. Salah satu pembuktian yang dapat dilakukan adalah dengan pemulangan Rizieq Shihab ke Indonesia. Hal ini disampaikan Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani yang menyatakan bahwa rekonsiliasi dapat dibuktikan, salah satunya dengan tidak ada proses kriminalisasi. Menurutnya syarat itu menjadi bagian dari proses agar perbedaan pendapat dan pandangan dapat diredakan. muzani juga menyatakan islah antara Jokowi dan Prabowo harus dilakukan untuk meniadakan dendam. #JokowiPrabowo #IslahPolitik #Rekonsiliasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com