Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menangis di Gedung DPR, Baiq Nuril Yakin Keadilan Akan Terwujud

Kompas.com - 10/07/2019, 15:50 WIB
Ihsanuddin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Baiq Nuril, korban pelecehan seksual yang justru divonis penjara karena merekam percakapan mesum kepala sekolah tempatnya bekerja, mendatangi Gedung DPR, di Senayan, Jakarta, Rabu (10/7/2019).

Baiq Nuril diterima oleh Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Nasir Djamil serta Anggota Fraksi PDI-P Rieke Diah Pitaloka.

Kuasa hukum Baiq Nuril Joko Jumadi mengatakan, kedatangan ke gedung DPR ini untuk meminta wakil rakyat mendukung pemberian amnesti kepada kliennya. Sebab sesuai aturan, Presiden harus mendapat pertimbangan dari DPR sebelum menerbitkan amnesti.

"Mudah mudahan kami bisa mendapat angin segar dari Komisi III. Minimal dari Fraksi PKS," kata Joko.

Baca juga: Menkumham Sebut Pembahasan Amnesti Baiq Nuril Sudah 70 Persen

"Jika nantinya Presiden mengajukan surat minta pertimbangan ke DPR, mudah mudahan fraksi PKS mau memberi pertimbangan untuk amnesti," sambungnya.

Sementara itu, Baiq Nuril tak mampu menahan tangis saat bicara di hadapan awak media.

"Sebenarnya saya tak ingin jadi konsumsi publik, karena bagaimanapun anak-anak saya pasti menonton. Dan saya tidak ingin mereka melihat ibunya menangis," kata Baiq Nuril sambil mengelap air mata di pipinya.

Baca juga: Penggalangan Dana Denda Baiq Nuril Kurang Rp 83 Juta Lagi


Ia sempat berhenti bicara selama beberapa detik karena tangisnya pecah. Nasir Djamil dan Rieke pun mencoba menyemangati. Setelah tangisnya mereda, Baiq Nuril melanjutkan bicara.

"Tapi saya yakin kebenaran dan keadilan akan terjadi," kata dia.

Adapun Nasir Djamil meyakini seluruh fraksi di Komisi III DPR akan mendukung Amnesti untuk Baiq Nuril. Nasir melihat kasus yang menjerat Baiq Nuril ini justru merupakan momentum untuk mengedepankan restorative justice atau hukum yang lebih berkeadilan.

"Saya yakin seluruh fraksi memberikan dukungan," kata Nasir.

Baca juga: Anggota Komisi III Buka Pintu Bila Jokowi Pertimbangkan Amnesti Baiq Nuril

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly sebelumnya mengatakan, pembahasan pendapat hukum bagi amnesti Baiq Nuril sudah mencapai 70 persen.

Menurut Yasonna, pertimbangan dari para ahli hukum dibutuhkan supaya pendapat hukum yang dibuat mempunyai argumen kuat ketika Presiden mengajukan pertimbangan amnesti ke DPR nantinya.

Kasus ini bermula saat Baiq Nuril menerima telepon dari Kepsek M pada 2012.

Baca juga: Susun Pendapat Hukum soal Baiq Nuril, Tim Pakar Serahkan Hasilnya ke Jokowi Pekan Ini

Dalam perbincangan itu, Kepsek M menceritakan tentang hubungan badannya dengan seorang wanita yang juga dikenal Nuril. Karena merasa dilecehkan, Nuril merekam perbincangan tersebut.

Pada 2015, rekaman itu beredar luas di masyarakat Mataram dan membuat Kepsek M geram. Kepsek lalu melaporkan Nuril ke polisi karena merekam dan menyebar rekaman tersebut.

Baca juga: LPSK Dukung Jokowi Beri Amnesti untuk Baiq Nuril

MA lewat putusan kasasi pada 26 September 2018 menghukum Baiq Nuril 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Vonis hukuman itu diberikan sesuai dengan pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE.

Belakangan, Baiq Nuril mengajukan PK, tetapi ditolak oleh MA. 

Kompas TV Baiq Nuril Maknun tak berhenti berjuang mencari keadilan. Nuril kini tengah berupaya untuk mendapatkan amnesti dari Presiden Jokowi untuk lepas dari jerat hukum. Sementara Kejaksaan Agung memastikan belum akan mengeksekusi Nuril. #BaiqNuril #KejaksaanAgung #PresidenJokowi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com