JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali menolak berkomentar banyak soal putusan kasasi yang membebaskan terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Asryad Temenggung.
Hatta menyebut putusan yang membebaskan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tersebut merupakan ranah independensi majelis hakim. Oleh karena itu, Hatta tak bisa mengomentari putusan tersebut secara teknis.
"Yang bersifat teknis itu tidak boleh (dikomentari), itu independensi (hakim). Saya tidak boleh mengomentari putusannya," kata Ali saat ditemui di Lapangan Monas, Jakarta, Rabu (10/7).
Baca juga: Terdakwa BLBI Syafruddin Temenggung Bebas, Bagaimana Kelanjutan Kasus Sjamsul Nursalim?
Ali hanya menegaskan putusan yang dikeluarkan hakim tentu dengan pertimbangan. Namun, ia tak merinci pertimbangan apa yang diambil majelis hakim sehingga memutuskan untuk membebaskan Syafruddin dari hukuman bui
"Tentunya dipertimbangkan, seperti itu tentu dengan pertimbangan," ujarnya.
Saat ditanya lagi soal pandangan masyarakat yang menilai putusan MA ini menciderai semangat pemberantasan korupsi, Hatta tak menjawab. Ia langsung berjalan cepat meninggalkan wartawan menuju mobil dinasnya.
Baca juga: Kasus BLBI, KPK Panggil Mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi
Dalam amar putusannya, MA menilai Syafruddin terbukti dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Namun, majelis hakim menilai tak ada pelanggaran pidana dalam tindakan yang dilakukan Syafruddin Temenggung.
"Menyatakan Syafruddin Arsyad Temenggung terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah di Gedung MA, Jakarta, Selasa (9/7/2019).
Baca juga: KPK Cermati Putusan MA atas Bebasnya Terdakwa Kasus BLBI Syafruddin Temenggung
Dengan demikian, Syafrudin bebas dari vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memvonisnya 15 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.
Dalam kasus ini, Syafruddin Temenggung dianggap merugikan negara sekitar Rp 4,58 triliun terkait Surat Keterangan Lunas BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004.
Syafruddin selaku Kepala BPPN melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM).
Baca juga: KPK Kaget Terdakwa Kasus BLBI Syafruddin Temenggung Dibebaskan MA
Selain itu, Syafruddin Temenggung disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham.
Padahal, Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan (misrepresentasi) dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak, yang akan diserahkan kepada BPPN.
Perbuatan Syafruddin dinilai telah menghilangkan hak tagih negara terhadap Sjamsul Nursalim.