JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya kata "Silent" dan "Jumat Keramat" dalam percakapan staf khusus Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Gugus Joko Waskito dan terdakwa Kakanwil Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin.
Percakapan itu tertanggal 2 Oktober 2018 lewat aplikasi Whatsapp.
"Itu ada saudara katakan 'Nama lengkap njenengan, NIP dan jabatan sekarang tolong dikirimkan ke saya'. Kemudian Pak Haris mengirimkan nama lengkap dan sebagainya kemudian saudara menyampaikan ini, 'silent ya'. Maksudnya apa saudara sampaikan itu?" tanya jaksa Wawan Yunarwanto ke Gugus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (10/7/2019).
Baca juga: Staf Khusus Menag Minta Penilaian Pengurus DPW PPP Jatim soal Haris Hasanuddin
Menurut Gugus, hal itu disampaikan mengingat belum tentu ada pergantian Kakanwil Jawa Timur. Menteri Lukman saat itu masih belum memastikan adanya pergantian tersebut. Oleh karena itu, Gugus meminta Haris untuk diam agar informasi itu tidak tersebar.
"Kan saudara tidak menyampaikan juga kepentingan Pak Menteri minta nomor NIP-nya Pak Haris akan dijadikan sebagai Plt kan? Kenapa kok saudara bilang silent? Wong minta aja kan seharusnya biasa aja," tanya jaksa Wawan.
"Ya supaya tidak bocor kemana-mana saja," kata Gugus.
Baca juga: Cerita Ajudan yang Dititipi Uang Rp 10 Juta dalam Map untuk Menag
Kemudian, jaksa menunjukkan percakapan lain yang memuat kata "Jumat Keramat".
"Ini terakhir, '5 Oktober Jumat Pon Jumat Keramat' maksudnya apa?" tanya jaksa Wawan.
"Jadi kebiasaan seringkali di Kemenag itu kalau ada rotasi pejabat atau pelantikan biasanya hari Jumat makanya saya prediksi kalau kemungkinan Pak Samsul (Kakanwil Kemenag Jatim sebelum Haris) ini kalau Jumat ini kayaknya diganti," kata Gugus.
Baca juga: Fakta Sidang Kasus Seleksi Jabatan Kemenag, Tas Berisi Rp 250 Juta hingga Sumber Uang Menag Lukman
Gugus mengaku hal itu hanya sebatas prediksinya saja. Jaksa Wawan pun menganggap keterangan Gugus aneh.
"Kan saudara menyampaikan itu pasti ada sebabnya. Menyampaikan ke Haris bahwa tanggal 5 Oktober, Jumat Pon, Jumat Keramat itu kan ada sebab-sebabnya, apalagi Pak Haris enggak nanya. Saudara malah yang aktif menyampaikan," ujar jaksa Wawan.
Gugus lagi-lagi kembali mengaku hal itu sebatas prediksi saja.
Baca juga: Menag Lukman Mengaku Dapat Masukan dari Khofifah soal Haris Hasanuddin Lewat Romahurmuziy
"Iya kan jadi aneh. Kemudian Pak Haris menyampaikan, 'Masya Allah mugi barokah mohon terus pendampingan dan arahannya', betul ya?" tanya jaksa Wawan lagi.
"Saya enggak ingat, Pak," kata Gugus.
Dalam kasus ini, Haris didakwa menyuap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Romy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Haris memberikan uang Rp 325 juta kepada Romy dan Lukman Hakim.
Baca juga: Jaksa KPK Singgung Penggunaan Kata Cocok oleh Menag Lukman Terkait Haris Hasanuddin
Menurut jaksa, pemberian uang itu patut diduga karena Romy dan Lukman Hakim melakukan intervensi baik langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Haris sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim.
Sebab, Haris saat itu tak lolos seleksi karena ia pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.