Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Siapkan Jawaban Atas Permohonan Kasasi Prabowo-Sandi di MA

Kompas.com - 10/07/2019, 11:25 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan jawaban untuk merespon gugatan kasasi kedua yang mengatasnamakan pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Mahkamah Agung (MA).

Dalam perkara ini, KPU bertindak sebagai pihak turut tergugat.

"Ya kalau KPU digugat di MA ya KPU juga akan menanggapi. (Jawaban) sudah disusun," kata Hasyim di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).

Baca juga: Gerindra: Kasasi di MA Tanpa Sepengetahuan Prabowo-Sandiaga

Hasyim mengatakan, dalam menyusun jawaban, KPU akan menggunakan pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, perkara yang didugat kubu 02 ke MA kurang lebih sama dengan perkara yang sebelumnya mereka gugat ke MK.

Dalam jawabannya, KPU juga akan mempertanyakan apakah MA berwenang untuk mengadili perkara ini.

Selebihnya, KPU menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada MA.

"Ya ada pihak yang merasa belum selesai mau dituntaskan kan silahkan saja, semua jalur dipakai ya. Bahwa kemudian jalurnya bener atau tidak nanti peradilan yang akan menyatakan itu," kata Hasyim.

Baca juga: MA Tolak Gugatan BPN, Politisi PKS Yakin Tak Pengaruhi Putusan MK

Sebelumnya, Ketua Kuasa Hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widowo-KHMa’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto dan Sandiaga S Uno kembali mempermasalahkan pelanggaran TSM dalam penyelenggaraan pemilu.

Menurut dia, Prabowo-Sandi mengajukan kasasi sekali lagi ke Mahkamah Agung dan telah diregister dengan Perkara Nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019.

"Perkara ini kini sedang diperiksa MA yang tengah dalam proses menunggu tanggapan KPU dan Bawaslu selaku termohon," kata Yusril.

Baca juga: MA Tolak Gugatan Prabowo-Sandi soal Pelanggaran Administratif Pemilu

Perkara tersebut, menurut Yusril, sebelumnya telah diajukan ke Bawaslu oleh Ketua BPN Prabowo Sandiaga, Djoko Santoso. Namun, perkara pelanggaran administrasi TSM itu tidak dapat diterima atau NO (niet ontvanklijk verklaard).

Menurut dia, artinya materi perkara tidak diperiksa oleh Bawaslu karena tidak memenuhi syarat-syarat formil, yakni pemohon tidak menyertakan alat-alat bukti untuk mendukung permohonannya.

BPN kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan N.O Bawaslu tersebut.

MA dalam putusan kasasinya menguatkan putusan Bawaslu. MA kembali menyatakan perkara tersebut "tidak dapat diterima" atau NO.

Kompas TV Usai pilpres, wacana islah politik atau rekonsiliasi antara Jokowi dan Prabowo terus bergulir. Namun Gerindra menilai rekonsiliasi justru mempertajam perbedaan di masyarakat. Apakah pintu islah politik sudah tertutup rapat dalam kubu prabowo? Simak dialognya dalam Sapa Indonesia Malam berikut ini. #JokowiPrabowo #IslahPolitik #Rekonsiliasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com