JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung menghirup udara bebas setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukannya.
MA memutus bebas Syafruddin dalam amar putusan Nomor 1555K/PID.SUS-TPK/2019, Selasa (9/7/2019).
Majelis hakim menyatakan, Syafruddin terbukti terlibat dalam menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Namun, majelis hakim menilai tidak ada tindak pidana yang dilakukan Syafruddin dalam menerbitkan SKL BLBI.
"Menyatakan Syafruddin Arsyad Temenggung terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah di Gedung MA, Jakarta, Selasa (9/7/2019).
Baca juga: Syafruddin Temenggung Diputus Tak Lakukan Tindak Pidana, ICW Minta Hakim Diperiksa
Putusan tersebut membatalkan vonis 15 tahun penjara yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Putusan PT DKI ini memperberat hukuman Syafruddin dari vonis 13 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor.
"Dissenting opinion"
Namun, dalam amar putusan MA itu, terdapat dissenting opinion. Dari tiga anggota majelis hakim, Hakim Anggota I Syamsul Rakan Chaniago menilai, perkara tersebut bukan ranah pidana, melainkan perdata.
Sementara itu, Hakim Anggota II Mohamad Asikin menilai, perkara yang melibatkan Syafruddin masuk ke ranah hukum administrasi.
"Dalam putusan tersebut, ada dissenting opinion. Jadi tidak bulat," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah saat ditemui di Gedung MA, Jakarta, Selasa (9/7/2019).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif pun mengaku terkejut atas dikabulkannya kasasi Syafruddin oleh MA.
"Pertama, KPK menghormati putusan MA. Namun demikian, KPK merasa kaget karena putusan ini aneh bin ajaib karena bertentangan dengan putusan hakim pada pengadilan negeri dan pengadilan tinggi," kata Laode dalam keterangan tertulis, Selasa (9/7/2019).
Laode juga memandang adanya perbedaan sikap dari tiga hakim yang memutus kasasi juga baru kali ini terjadi.
"Ketiga hakim kasasi berpendapat bahwa Syafruddin Arsyad Tumenggung dianggap terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya, tetapi para hakim MA berbeda pendapat. Ketiga pendapat yang berbeda seperti ini mungkin baru kali ini terjadi," kata Laode.
Baca juga: Kasasi Dikabulkan MA, Syafruddin Temenggung Tinggalkan Rutan KPK