Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerindra: Kasasi di MA Tanpa Sepengetahuan Prabowo-Sandiaga

Kompas.com - 10/07/2019, 08:06 WIB
Icha Rastika

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, gugatan kasasi kedua yang mengatasnamakan pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Agung (MA) tanpa sepengetahuan partainya dan Prabowo-Sandi.

"Saya sudah konfirmasi ke Pak Sandiaga, beliau tidak tahu soal itu karena yang dipakai kuasa yang lama," kata Dasco di Jakarta, Selasa (9/7/2019). 

Dia mengatakan, kasasi kedua itu merupakan perkara yang sebelumnya ditolak MA karena persoalan administrasi.

Menurut dia, kasasi kedua itu dilayangkan kuasa yang lama dan tanpa sepengetahuan pihaknya memasukkan kembali gugatan.

"Kuasa hukum dengan kuasa yang lama tanpa sepengetahuan kami memasukkan kembali gugatannya," ujar dia. 

Baca juga: Prabowo-Sandi Tak Hadir Saat Penetapan Calon Terpilih, SK KPU Diterima Habiburokhman

Dasco yang merupakan mantan Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi mengatakan, pihaknya tidak mengetahui soal kasasi kedua tersebut.

Dia mengatakan, kuasa hukum yang mengajukan gugatan kasasi kedua tersebut tidak meminta izin dan tidak mengoordinasikan kepada pihaknya.

"Terkait ini, saya akan koordinasikan dulu dengan Pak Prabowo secepatnya," kata Dasco. 

Sebelumnya, Ketua Kuasa Hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widowo-KH Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto dan Sandiaga S Uno kembali mempermasalahkan pelanggaran TSM dalam penyelenggaraan pemilu.

Menurut dia, Prabowo-Sandi mengajukan kasasi sekali lagi ke Mahkamah Agung dan telah diregister dengan Perkara Nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019.

"Perkara ini kini sedang diperiksa MA yang tengah dalam proses menunggu tanggapan KPU dan Bawaslu selaku termohon," kata Yusril.

Ia menyebut, pengajuan kasasi kedua kali ini dilakukan sepekan setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Prabowo dan Sandiaga tentang kecurangan dan pelanggaran TSM dalam Pilpres 2019.

Perkara tersebut, menurut Yusril, sebelumnya telah diajukan ke Bawaslu oleh Ketua BPN Prabowo Sandiaga, Djoko Santoso. Namun, perkara pelanggaran administrasi TSM itu tidak dapat diterima atau NO (niet ontvanklijk verklaard).

Baca juga: Setelah Putusan MK, Ini 7 Respons BPN Prabowo-Sandiaga

Menurut dia, artinya materi perkara tidak diperiksa oleh Bawaslu karena tidak memenuhi syarat-syarat formil, yakni pemohon tidak menyertakan alat-alat bukti untuk mendukung permohonannya.

BPN kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan N.O Bawaslu tersebut.

MA dalam putusan kasasinya menguatkan putusan Bawaslu. MA kembali menyatakan perkara tersebut "tidak dapat diterima" atau NO. 

Namun, MA menambahkan alasan penolakannya karena pemohon perkara yaitu BPN yang ditandatangani oleh Jend TNI (Purn) Djoko Santoso tidak mempunyai legal standing atau alasan hukum untuk mengajukan perkara.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama di Pilkada DKI, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama di Pilkada DKI, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com