Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NASIONAL] Pemulangan Rizieq Shihab Jadi Syarat Rekonsiliasi | Aturan Sarung Presiden-Wapres

Kompas.com - 10/07/2019, 07:20 WIB
Bayu Galih

Penulis

KOMPAS.com - Upaya rekonsiliasi untuk mempertemukan dua kubu yang berseteru dalam Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019, Joko Widodo dan Prabowo Subianto, masih terus dilakukan.

Namun, masih ada sejumlah kendala yang menyebabkan Jokowi dan Prabowo belum juga bertatap muka.

Beberapa waktu lalu, kedua pihak masih menyatakan sedang mencari waktu yang cocok untuk bertemu. Namun, saat ini ada sejumlah persyaratan yang diajukan kubu Prabowo.

Syarat itu adalah pemulangan pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab ke Tanah Air. Selain itu, kubu Prabowo juga minta pemerintah membebaskan sejumlah pendukungnya yang ditangkap pemerintah karena kasus hukum.

Polemik soal pemulangan Rizieq Shihab menarik perhatian pembaca Kompas.com dan menjadi yang populer.

Selain itu, ada juga berita populer tentang sarung Ma'ruf Amin. Berikut uraiannya:

1. Pemulangan Rizieq Shihab

Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani membenarkan bahwa pihaknya mengajukan pemulangan Rizieq Shihab sebagai syarat rekonsiliasi pasca-Pilpres 2019.

Muzani tidak membantah saat ditanya apakah Prabowo telah mengajukan syarat itu ke Presiden Jokowi.

Tak hanya Rizieq, Prabowo juga meminta pemerintah membebaskan sejumlah pendukung yang ditangkap karena terjerat kasus hukum.

Selengkapnya, baca juga: Prabowo Ajukan Pemulangan Rizieq Shihab, Syarat Rekonsiliasi dengan Jokowi

2. Tanggapan Istana

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menanggapi pernyataan Ahmad Muzani soal pemulangan Rizieq Shihab sebagai syarat rekonsiliasi.

Moeldoko heran karena pemerintah tidak melakukan tindakan apa pun yang membuat Rizieq saat ini berada di Arab Saudi.

"Ya siapa yang pergi, siapa yang pulangin. Kan pergi-pergi sendiri, kok dipulangin, gimana sih? Emangnya kami yang ngusir, kan enggak," kata Moeldoko di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (9/7/2019).

Selengkapnya, Baca juga: Pemulangan Rizieq Shihab Syarat Rekonsiliasi Prabowo, Ini Kata Istana

3. Sarung Ma'ruf Amin

Wakil presiden terpilih, Ma'ruf Amin, selama ini memang dikenal sebagai sosok yang sering menggunakan sarung dalam acara resmi. Saat menjadi Ketua Majelis Ulama Indonesia, tentu saja penampilan itu menjadi kekhasan Ma'ruf Amin sebagai ulama.

Saat ini, muncul pertanyaan apakah Ma'ruf Amin tetap bisa memakai sarung dalam acara resmi dan kenegaraan. Saat datang ke Kantor Wapres dan bertemu Wapres Jusuf Kalla misalnya, dia juga terlihat mengenakan sarung.

Kepala Biro Protokol Sekretariat Wakil Presiden Sapto Harjono menyatakan, tak ada masalah dengan gaya berpakain Ma'ruf.

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2018 tentang Tata Pakaian pada Acara Kenegeraan dan Resmi, menurut dia, penggunaan sarung diperbolehkan.

Berdasarkan perpres itu, pakaian pada acara kenegaraan terdiri atas pakaian sipil lengkap (PSL), pakaian dinas, pakaian kebesaran, dan pakaian nasional.

Selengkapnya, Baca juga: Bolehkah Sarung Dipakai Presiden dan Wapres dalam Acara Resmi dan Kenegaraan?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com